Penerimaan Siswa Baru, Sekolah Wajib Menggunakan Jalur Zonasi Atau Wilayah

Idham Kholid.S,Ag. M.Pdi Kepala Sekolah SMPN 11 Sarolangun 

N3,Sarolangun, Mulai tahun 2017-2018, Pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud No. 17/2017. Bahwa setiap sekolah wajib menerima siswa yang berdomisili sesuai zona wilayah sekolahnya. Untuk itu pemerintah merubah sistem penerimaan siswa baru yang selama ini menggunakan NEM (grade) menjadi zona atau wilayah. Sehingga semua sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menerima murid baru yang masuk dalam radius zonasinya.

“ Benar, Penerimaan siswa baru dimulai sejak tahun 2017 sekarang wajib melaui jalur zona atau wilayah yaitu tempat domisili orang tua tua siswa dan itu telah diatur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kata Idham Kholid.S,Ag. M.Pdi.

Sistem zonasi atau wilayah guna untuk menghindari kelebihan kuota pada sekolah tertentu sehingga tidak bisa menampung siswa lagi, padahal anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah masih banyak.  Akibatnya, banyak muncul sekolah favorit yang berdampak negatif pada beberapa hal seperti, para murid berlomba untuk masuk sekolah favorit sehingga banyak sekolah yang kurang favorit jadi kekurangan murid,

“ Jadi kita sangat mendukung sistem zona atau wilayah. Supaya kesetaraan sekolah tetap ada. Sebab, sekarang telah ada UN. Semoga setiap sekolah menjadi favorit nantinya “. Pungkas Idham Kholid. (nal)

Previous Post Next Post