4 Kabupaten/Kota Gelar Sosialisasi ILA

N3 Limapuluh Kota - Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua atau Wali berkawajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”, ini disampaikan Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Sekretaris Daerah H.Taufik Hidayat,SE,MH pada Sosialisasi Informasi Layak Anak (ILA) bagi OPD Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang di Hotel Gran Malindo Bukittinggi, Rabu (03/05).

Hadir Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak pada Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Darmawan ,M.Si beserta Kepala Bidang, Kepala DPPKBP3A, Kadis Kominfo, Kadis Arsip, Kakan Kemenag, OPD terkait Informasi Layak Anak dari Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang Dan Kabupaten Lima Puluh Kota).

Hak anak untuk mendapatkan informasi yang layak diatur secara spesifik dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA) pasal 17, akses tersebut perlu dipastikan bahwa informasi tersebut layakbagi anak, ucap H.Taufik Hidayat,SE,MH.

Hak sipil anak yaitu, “Nama dan kebangsaan, mempertahankan identitas, kebebasan berpendapat, kebebasab berfikir, berkesadaran (hati nurani) dan beragama, kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai, perlindungan terhadap hal pribadi, akses terhadap Informasi yang layak anak dan perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.

Kabupaten Lima Puluh Kota sudah disusun Kebijakan tentang Informasi Layak anak, Perda No 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, kabupaten Layak Anak ini terbentuk jika hak-hak anak sudah terpenuhi, kata H.Taufik Hidayat,SE,MH.

Sementara laporan panitia Kabid Perlindungan Anak DPPKB Yulia Masna,SKM melaporkan, peserta berasal dari 4 kabupaten/kota, Dinas PPPA Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dit Reskrim Polres, BKKBN, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, KPAID, Seketariat KPI Daerah, PT.Telkom, Organisasi Perempuan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Hak anak memeperoleh informasi, baik lisan dan tulisan tanpa mengandung unsur pornografi, diskriminasi, pelecehan dan tidak menimbulkan reaksi pertentangan dengan nilai-nilai agama, social dan juga dapat diterima oleh kebanyakan anak. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post