(Photo : IST) |
N3,
Sarolangun, Larangan keras Pemerintah
Republik Indonesia kepada masyarakat atau petani dalam hal pemotongan hewan
ternak jenis sapi betina (ruminansia besar) telah diatur oleh Undang –undang nomor
: 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang – undang nomor : 18 tahun 2009 tentang
pertenakan dan kesehatan hewan. Bahwa pemotongan hewan ternak sapi atau kerbau betina
produktif akan dikenakan sangsi pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan
paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp.
300 juta.
Undang – undang tersebut juga berlaku di
kabupaten Sarolangun yang diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran Bupati
Sarolangun bernomor : 5243/104/Disnakkan/2018 tentang pemotongan ternak dirumah
potong hewan dan pencegahan pemotongan ternak ruminansia (Sapi atau kerbau)
betina masih produktif.
Kepada
Nusantaranews.net, Kadis Diskannak melalui Ade Irawan,S.Pi
Kabid Pembibitan P4 membenarkan tentang aturan larangan pemotongan hewan ternak jenis sapi atau kerbau yang masih produktif,
Kabid Pembibitan P4 membenarkan tentang aturan larangan pemotongan hewan ternak jenis sapi atau kerbau yang masih produktif,
Ade Irawan,S.Pi Kabid Pembibitan,Produksi,Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan |
“ Benar, Undang –undang telah mengatur tentang sanksi kurungan dan denda pemotongan hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang lagi produktif .
Dan itu berlaku juga di sarolangun karena sudah terbit surat edaran dari Bapak
Bupati “. Jelas Ade Irawan,S.Pi Kabid
Pembibitan,Produksi,Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan.
Ade Irawan menambahkan, dengan aturan undang – undang dan terbitnya surat
edaran bupati masyarakat tidak perlu kuatir. Karena pemotongan hewan ternak
jenis sapi dan kerbau betina produktif tidak akan terkena sanksi jika telah
mengantongi surat SKSR,
“ Jika masyarakat ingin melakukan pemotongan ternak
jenis sapi atau kerbau betina yang dianggap tidak produktif lagi terlebih dahulu harus mengantongi Surat Keterangan Sistem Reproduksi (SKSR) dari dokter hewan“. Terangnya. (nal)