Wow.., Sanksi Kurungan Dan Denda Rp.300 Juta, Memotong Sapi Atau Kerbau Betina Masih Produktif

(Photo : IST)
N3, Sarolangun,  Larangan keras Pemerintah Republik Indonesia kepada masyarakat atau petani dalam hal pemotongan hewan ternak jenis sapi betina (ruminansia besar) telah diatur oleh Undang –undang nomor : 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang – undang nomor : 18 tahun 2009 tentang pertenakan dan kesehatan hewan. Bahwa pemotongan hewan ternak sapi atau kerbau betina produktif akan dikenakan sangsi pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.
Undang – undang tersebut juga berlaku di kabupaten Sarolangun yang diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Sarolangun bernomor : 5243/104/Disnakkan/2018 tentang pemotongan ternak dirumah potong hewan dan pencegahan pemotongan ternak ruminansia (Sapi atau kerbau) betina masih produktif.

Kepada Nusantaranews.net, Kadis Diskannak melalui Ade Irawan,S.Pi
Kabid Pembibitan P4 membenarkan tentang aturan larangan pemotongan hewan ternak jenis sapi atau kerbau yang masih produktif,

Ade Irawan,S.Pi  Kabid Pembibitan,Produksi,Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan
“ Benar, Undang –undang telah mengatur tentang sanksi kurungan dan denda pemotongan hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang lagi produktif . Dan itu berlaku juga di sarolangun karena sudah terbit surat edaran dari Bapak Bupati “. Jelas Ade Irawan,S.Pi  Kabid Pembibitan,Produksi,Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan.

Ade Irawan menambahkan, dengan aturan undang – undang dan terbitnya surat edaran bupati masyarakat tidak perlu kuatir. Karena pemotongan hewan ternak jenis sapi dan kerbau betina produktif tidak akan terkena sanksi jika telah mengantongi surat SKSR,

“ Jika masyarakat ingin melakukan pemotongan ternak jenis sapi atau kerbau betina yang dianggap tidak produktif lagi terlebih dahulu harus mengantongi Surat Keterangan Sistem Reproduksi (SKSR) dari dokter hewan“. Terangnya. (nal)
Previous Post Next Post