LAKI Aceh Minta Anggota Dewan Tak Main Proyek

N3, Banda Aceh ~ Sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang ( UU ) Nomor 27 Tahun 2009 aturan yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD.Untuk tidak ikut serta untuk bermain proyek dilingkup satuan kerja perangkat daerah. Rabu 3/4/2018.

Bedasarkan aturan UU," Mukhsin Selaku Ketua DPD LAKI Prov. Aceh,"Mengatakan, pihak akan membentuk tim investigasi khusus disetiap Kab/kota,dalam Prov. Aceh guna untuk memantau para Oknum DPRD ( DPRK) supaya tidak ada oknum anggota dewan disenyalir mengurusi proyek atau ikut terlibat pada proyek di SKPK .jika seandainya kedapatan oknum bermain proyek, maka pihak ormas Laki Aceh,tidak segan-segan untuk melaporkan oknum tersebut kepihak yang berwajib

kutipan kalimat pernyataan Ketum LAKI pada sebuah media online itu secara tidak langsung, Sampaikan Sikap tegas Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bapak Burhanudin Abdullah dengan harapan bila ada oknum yang melanggar aturan UU berdasarkan mekanisme yang berlaku segera kita laporkan  kepada pihak hukum terkait.

Lanjut Muksin, keprihatinan Ketum LAKI  terhadap oknum dewan bila ada yang terindikasi benar-benar ikut terlibat harus segera dilaporkan itu bukan hanya pada kabupaten kubu raya saja, namun diseluruh kab/kota yang ada di dalam negara Republik Indonesia.karena anggota dewan diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer kemajuan setiap kab/kota dinegara ini, bukan malah bermain proyek."Ujarnya.

Muksin juga mengatakan ,bedasarkan hasil surve pihak ormas Laki beberapa tahun terakhir ini di prov.aceh semenjak Anggaran 2016-2017 silam, disenyalir ada beberapa anggota dewan dikab/kota Prov. Aceh diduga telibat pada kegiatan proyek di SKPK,dan itu sudah menjadi rahasia umum. Namun pada tahun anggaran 2018 ini diduga kuat oknum dewan akan terulang kembali melakukan pelanggaran itu kembali. Tegas Mukhsin.

"Maka oleh karena itu,kita menuding kepedulian terhadap pencitraan lembaga legislatif dikab/kota, Prov. Aceh terhadap fungsi tugas mereka sebagai pengawas dan kontrol pengembang amanah rakyat itu terlihat hampir terlupakan oleh sikap prilaku oknum anggota dewan baik DPRD/DPRK.tutupnya. M.Alimin
Previous Post Next Post