Yuswaldi : RAD PPK Kota Payakumbuh Diharapkan Akan Lebih Baik

N3 Payakumbuh - Menjelang terbitnya regulasi, baik Perpres maupun petunjuk dari Provinsi, persiapan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) 2018 dimulai. Minimal pertemuan awal ini untuk mencapai berbagai kesepakatan rencana aksi yang akan dilakukan.

Disampaikan Kabid Sosial dan Budaya Bappeda kota Payakumbuh, Yuswaldi, pada Penyampaian Capaian Pelaporan dan RAD PPK Tahun 2017 serta Rencana Tahun 2018, di Aula Bappeda setempat, Kamis (8/3) kemarin, terdengar kabar, tahun 2018 RAD PPK dialihkan komandonya dari Bappeda ke Inspektorat sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Inspektorat.

”Tahun 2017, berdasarkan hasil evaluasi, RAD PPK Kota Payakumbuh berada pada warna hijau. Artinya baik, dengan rentang nilai 90,01 – 100. Tahun ini kita berharap ada peningkatan capaian RAD PPK kita dari hijau ke biru yang merupakan capaian tertinggi," ujar Yuswaldi.

Menurutnya, adapun capaian hijau pada tahun 2017 diperoleh dengan kriteria keberhasilan, bahwa pemberian dan penandatanganan izin dan non izin di daerah dilaksanakan lembaga pelayanan satu pintu. Selain tersedianya mekanisme pengendalian dalam penerbitan izin dan non izin.

“Pada Rencana Aksi di Bidang Komunikasi dan Informatika, tersusunnya Daftar Informasi Publik sebagai jawaban atas amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. Di samping meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement dan berkurangnya penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial,” ungkap Yuswaldi.

Dalam tanya jawab menyangkut perubahan komando kegiatan RAD PPK dari Bappeda ke Inspektorat, Sekretaris Inspektorat, Yuneri Yunirman, menyampaikan kondisi Inspektorat terakhir. Intinya, Inspektorat perlu penambahan sumber daya, sehingga bisa bekerja maksimal.

Sementara, Bidang Humas Diskominfo Payakumbuh, dihadiri Kabid. Humas, Irwan Suwandi didampingi Kasi. Pengelolaan Data dan Informasi Publik Indra, menyampaikan bahwa saat ini Diskominfo tetap melakukan kegiatan sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008.

“Saat ini kita telah menerbitkan Keputusan Walikota Payakumbuh 2018 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Data Kota Payakumbuh yang akan menyusun Daftar Informasi Publik Tahun 2018, selain Standart Operating Procedure (SOP) Layanan Informasi Publik," ujar Irwan.

Ditambahkan, sejak beberapa hari lalu, Diskominfo telah menyurati masing-masing Perangkat Daerah di Pemko Payakumbuh utuk menyerahkan beberapa Informasi Publik untuk bisa dipublikasikan kepada publik melalui berbagai media yang dipunyai Pemko Payakumbuh," jelasnya.

Hampir perwakilan seluruh Tim Koordinasi Penyusunan RAD PPK, Tim Verifikasi dan Tim Sekretariat hadir dalam kegiatan tersebut. (Rahmat Sitepu)

Previous Post Next Post