Warga Dusun Pagowan ini Diciduk Polisi

N3, Jatim ~ Seorang pria berinisial RH warga Dusun Pagowan Rt. 001 Rw. 006, Desa. Pagowan, Kecamatan. Pasrujambe Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur di ciduk Polisi karena  diduga menyimpan Shabu.

RH ditangkap di rumahnya oleh Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan, serta menggunakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu.

Dari tangan tersamgka diperoleh Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan oleh aparat jajaran kepolisian yaitu, 1 (satu) paket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang terbungkus grenjeng / kertas rokok warna silver dengan berat 0,54 gram, serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam – abu-abu, dengan no simcard 085274873977.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Subbag Humas, IPDA. Catur Baskoro, mengungkapkan,”Tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan serta menggunakan Narkotika gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu, Ungkap IPDA. Catur Baskoro, Sabtu (17/3/2018) Lanjutnya

Saat ini tersangka inisial RH (36) ditahan di RUTAN POLRES LUMAJANG, guna kepentingan penyidikan hingga tuntas.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa RH warga Desa Pagowan ini, mengirim BB ke Labfor Cabang Surabaya, dan mengembangkan pelaku lain yang terkait,” Pungkasnya.(wahyu)
Previous Post Next Post