N3
Limapuluh Kota - Beratnya beban sebagai walinagari terutama terhadap
pengelolaan dan pemanfaatan Ratusan juta hingga Miliaran Rupiah Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak bertentangan dengan hukum. Ditambah lagi tugas
dalam pelayananan kepada masyarakat yang harus dilakukan setiap hari.
Ironisnya
ternyata selama 2018 ini, hampir 90 persen para Walinagari di Kebupaten
Limapuluh Kota malah tidak menerima
penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang merupakan haknya sebagai penyelengara
pemerintahan di nagari masing-masing.
“Sudah
lebih dari tiga bulan berturut-turut ini, kami ( walinagari) belum pernah menerima hak. Dan tidak hanya
walinagari saja, melainkan seluruh perangkat yang ada di nagari belum menerima
hak dalam menafkahi keluarga masing-masing,”ungkap Irmaizar Wali Nagari Sei.
Kamuyang sekaligus Ketua Forum Walinagari Kabupaten Limapuluh Kota didampingi beberapa
walinagari lainnya pada Selasa (27/3) siang di Kantor Walinagari Koto Tangah
Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Irmaizar
mengatakan sudah tidak sabar atas sikap dan perlakuan dari Pemkab Limapuluh
Kota. Hal itu disampaikan kepada wartawan disaksikan sejumlah walinagari,
terdiri dari Walinagari Koto Baru Simalanggang Purwanto, Walinagari Sungai
Baringin Lukman Hakim, Walinagari Piobang Syaffan Nur, Walinagari Durian Godang
Nanda Salman, Walinagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Maskar M Dt
Pobo, Walinagari Suayan Zetrial dan
Walinagari Koto Baru Simalanggang Hendra,
“Rasanya
Pemkab Limpapuluh Kota sudah tidak mempunyai nurani kemanusiaan, kami sudah
berupaya berkali-kali komunikasi baik-baik dengan pihak Pemkab Limapuluh Kota,
kapan dana untuk perangkat nagari ini dicairkan. Tetapi sampai hari ini belum
ada respon dari pemerintah daerah ,”ujar Irmaizar.
Walinagari
Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak itu merasa prihatin, terutama terhadap
perangkat nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Mulai dari Sekretaris
Nagari, Kuar Nagari, Kasi di Nagari serta Kepala Jorong.
“Mereka
butuh hidup, mereka punya anak dan keluarga. Kalau hak mereka tidak dibayarkan,
bagaimana dengan keluarga mereka. Bahkan parahnya nanti bisa berdampak pada kinerja
di pemerintahan nagari,”terangnya lagi.
Hal
serupa juga dikatakan Walinagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Maskar
M Dt Pobo, setidaknya masing-masing nagari lebih dari 10 perangkat yang ada.
Itu yang menggantungkan hidupnya terhadap hak yang harus diterima.
Begitupun
yang diungkapkan Syaffan Nur Walinagari Piobang, walinagari serta perangkat
dituntut kerja maksimal tetapi kebutuhan tidak dipenuhi. Menurut walinagari
lainnya, kedepan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terutama terkait nagari,
harus ada inovasi dan terobosan baru. Diantaranya sistem yang berkaitan dengan
pemerintahan nagari diperbaharui tanpa harus melanggar hukum dan aturan yang
berlaku. Terutama terkait penghasilan tetap dan tunjangan bagi
walinagari serta perangkat.
“Pemerintah
daerah harus berani mengubah pola lama dengan sistem yang baru. Contohnya
diperlakukannya pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi walinagari dan
perangkat luar dari dana APB-Nagari. Sehingga, dengan berlaku nya ini, tidak
ada lagi keterlambatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi
walinagari serta perangkat,”ucap Walinagari Sungai Baringin Lukman Hakim.
Dari
informasi yang diterima, penghasilan tetap dan tunjangan yang harus diterima
tiap bulan, diantarnya untuk walinagari sebesar Rp 3 juta, Sekretaris Nagari Rp
2.1 juta, Kaur 1.8 juta, Kasi Rp 1.8 juta dan Kepala Jorong Rp 1.8 juta.
Terpisah,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, Ahmad
Zuhdi Perama menegaskan, belum dibayarnya penghasilan tetap dan tunjangan bagi
walinagari serta perangkat, itu adalah dampak
dari belum siapnya Anggaran Pendapatan Belanja Nagari ( APB-Nagari ) yang
disusun oleh masing-masing nagari.
Sehingga,
apapun dana yang akan di transfer dari Kas Umum Daerah ke Kas Nagari , belum bisa
dilakukan. “APB-N oleh masing-masing nagari belum siap sehingga dana belum bisa
dicairkan. Ini berdasarkan Permendagri 113 tahun 2015 yang mengharuskan
masing-masing nagari menyiapkan APB-Nagari sebelum dana di transfer dari
rekening kas daerah,”terang Ahmad Zuhdi Perama.
Prosedur
untuk pencarian dana dimasing-masing nagari, jelasnya, berawal dari adanya
penyusunan APB-N dan telah disepakati antara Walinagari serta Badan Musyarah
Nagari. Kemudian, APB-N itu, dilakukan evaluasi oleh bupati.
Setelah
adanya evaluasi dari bupati, APB-N tersebut disepakati bersama antara
Walinagari dan Badan Musyawarah Nagari sebagai acuan untuk pembiayaan nagari.
Selanjutnya, melalui Kecamatan, APB-Nagari tersebut diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Nagari meneliti APB-Nagari dan selanjutnya mengeluarkan
rekomendasi agar Badan Keuangan Derah mencairkan dana dari Kas Umum Daerah ke
kas nagari yang bersangkutan.
“Prosedur
seperti itu, harus siap APB-Nagari baru dana bisa dicairkan. Dana untuk nagari
tersebut pada akhir Januari sudah masuk ke kas umum daerah,”terangnya lagi.
Menjelang akhir Maret ini, dari 79 nagari yang ada, baru 3 nagari di Kabupaten
Limapuluh Kota yang telah menyelesaikan APB-Nagari dan telah dilakukan transfer
dana dari kas daerah ke kas nagari bersangkutan. Sedangkan, 15 nagari lagi
masih dalam tahap evaluasi oleh bupati. Sedangkan sisanya, sebanyak 61
nagari masih dalam tahap pembahasan
APB-Nagari yang bersangkutan.”pungkas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Nagari Kabupaten Limapuluh Kota ini. (Rahmat
Sitepu)