Sudah 3 Bulan Walinagari dan Perangkat Tidak Terima Gaji Di Kabupaten Limapuluh Kota :

N3 Limapuluh Kota - Beratnya beban sebagai walinagari terutama terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Ratusan juta hingga Miliaran Rupiah  Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak  bertentangan dengan hukum. Ditambah lagi tugas dalam pelayananan kepada masyarakat yang harus dilakukan setiap hari.


Ironisnya ternyata selama 2018 ini, hampir 90 persen para Walinagari di Kebupaten Limapuluh Kota malah tidak menerima  penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang merupakan haknya sebagai penyelengara pemerintahan di nagari masing-masing.


“Sudah lebih dari tiga bulan berturut-turut ini, kami ( walinagari)  belum pernah menerima hak. Dan tidak hanya walinagari saja, melainkan seluruh perangkat yang ada di nagari belum menerima hak dalam menafkahi keluarga masing-masing,”ungkap Irmaizar Wali Nagari Sei. Kamuyang sekaligus Ketua Forum Walinagari Kabupaten Limapuluh Kota didampingi beberapa walinagari lainnya pada Selasa (27/3) siang di Kantor Walinagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.


Irmaizar mengatakan sudah tidak sabar atas sikap dan perlakuan dari Pemkab Limapuluh Kota. Hal itu disampaikan kepada wartawan disaksikan sejumlah walinagari, terdiri dari Walinagari Koto Baru Simalanggang Purwanto, Walinagari Sungai Baringin Lukman Hakim, Walinagari Piobang Syaffan Nur, Walinagari Durian Godang Nanda Salman, Walinagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Maskar M Dt Pobo, Walinagari  Suayan Zetrial dan Walinagari Koto Baru Simalanggang Hendra, 


“Rasanya Pemkab Limpapuluh Kota sudah tidak mempunyai nurani kemanusiaan, kami sudah berupaya berkali-kali komunikasi baik-baik dengan pihak Pemkab Limapuluh Kota, kapan dana untuk perangkat nagari ini dicairkan. Tetapi sampai hari ini belum ada respon dari pemerintah daerah ,”ujar Irmaizar.


Walinagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak itu merasa prihatin, terutama terhadap perangkat nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Mulai dari Sekretaris Nagari, Kuar Nagari, Kasi di Nagari serta Kepala Jorong.
“Mereka butuh hidup, mereka punya anak dan keluarga. Kalau hak mereka tidak dibayarkan, bagaimana dengan keluarga mereka. Bahkan parahnya nanti bisa berdampak pada kinerja di pemerintahan nagari,”terangnya lagi.


Hal serupa juga dikatakan Walinagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang Maskar M Dt Pobo, setidaknya masing-masing nagari lebih dari 10 perangkat yang ada. Itu yang menggantungkan hidupnya terhadap hak yang harus diterima.


Begitupun yang diungkapkan Syaffan Nur Walinagari Piobang, walinagari serta perangkat dituntut kerja maksimal tetapi kebutuhan tidak dipenuhi. Menurut walinagari lainnya, kedepan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terutama terkait nagari, harus ada inovasi dan terobosan baru. Diantaranya sistem yang berkaitan dengan pemerintahan nagari diperbaharui tanpa harus melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Terutama  terkait  penghasilan tetap dan tunjangan bagi walinagari serta perangkat.


“Pemerintah daerah harus berani mengubah pola lama dengan sistem yang baru. Contohnya diperlakukannya pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi walinagari dan perangkat luar dari dana APB-Nagari. Sehingga, dengan berlaku nya ini, tidak ada lagi keterlambatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi walinagari serta perangkat,”ucap Walinagari Sungai Baringin Lukman Hakim.


Dari informasi yang diterima, penghasilan tetap dan tunjangan yang harus diterima tiap bulan, diantarnya untuk walinagari sebesar Rp 3 juta, Sekretaris Nagari Rp 2.1 juta, Kaur 1.8 juta, Kasi Rp 1.8 juta dan Kepala Jorong Rp 1.8 juta.


Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama menegaskan, belum dibayarnya penghasilan tetap dan tunjangan bagi walinagari serta perangkat, itu  adalah dampak dari belum siapnya Anggaran Pendapatan Belanja Nagari ( APB-Nagari ) yang disusun oleh masing-masing nagari.


Sehingga, apapun dana yang akan di transfer dari Kas Umum Daerah ke Kas Nagari , belum bisa dilakukan. “APB-N oleh masing-masing nagari belum siap sehingga dana belum bisa dicairkan. Ini berdasarkan Permendagri 113 tahun 2015 yang mengharuskan masing-masing nagari menyiapkan APB-Nagari sebelum dana di transfer dari rekening kas daerah,”terang Ahmad Zuhdi Perama.


Prosedur untuk pencarian dana dimasing-masing nagari, jelasnya, berawal dari adanya penyusunan APB-N dan telah disepakati antara Walinagari serta Badan Musyarah Nagari. Kemudian, APB-N  itu,  dilakukan evaluasi oleh bupati.


Setelah adanya evaluasi dari bupati, APB-N tersebut disepakati bersama antara Walinagari dan Badan Musyawarah Nagari sebagai acuan untuk pembiayaan nagari. Selanjutnya, melalui Kecamatan, APB-Nagari tersebut diajukan ke Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Nagari.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari meneliti APB-Nagari dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi agar Badan Keuangan Derah mencairkan dana dari Kas Umum Daerah ke kas nagari yang bersangkutan.


“Prosedur seperti itu, harus siap APB-Nagari baru dana bisa dicairkan. Dana untuk nagari tersebut pada akhir Januari sudah masuk ke kas umum daerah,”terangnya lagi. Menjelang akhir Maret ini, dari 79 nagari yang ada, baru 3 nagari di Kabupaten Limapuluh Kota yang telah menyelesaikan APB-Nagari dan telah dilakukan transfer dana dari kas daerah ke kas nagari bersangkutan. Sedangkan, 15 nagari lagi masih dalam tahap evaluasi oleh bupati. Sedangkan sisanya, sebanyak 61 nagari  masih dalam tahap pembahasan APB-Nagari yang bersangkutan.”pungkas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Limapuluh Kota ini.  (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post