Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas : Polresta Payakumbuh Gelar Apel Pasukan Keselamatan Singgalang 2018

N3 Payakumbuh – Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres kota Payakumbuh agar taat terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan Raya, Polresta Payakumbuh gelar apel Pasukan Keselamatan Singgalang tahun 2018, Kamis (1/3) di halaman Polres setempat.

Pada apel tersebut juga dihadiri Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi,  ST,  MT, Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, Sik, Waka Polres Payakumbuh Kompol Eddisra,  S. Sos, Perwakilan dari Kejaksaan Negri kota Payakumbuh, Perwakilan dari Pengadilan Negeri kota Payakumbuh, para Kabag, Kasat, Kapolsek Sejajaran, Pasi Intel Kodim Kapten Inf Kusmanto, Komandan Subdenpom Kapten Ali Yohanes, perwakilan dari Dishub kota Payakumbuh Jonni Parlin, perwakilan dari Dishub Kab. 50 Kota Aldasman, Damkar kota Kasi Ops Ahdion, Pol PP kota Payakumbuh Atrimon, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Bidang Pasar Agus Rubiono serta Perwira Staf Polres Payakumbuh.

Upacara gelar pasukan tersebut diikuti 1 Regu dari POM TNI, 1 SST dari TNI, 1 SST dari Shabara, 1 SST dari Sat Lantas, 1 SST dari Staf Polres, 1 SST dari Gabungan Polsek, 1 SST dari Gabungan Pol PP Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota, 1 SST dari Gabungan Dishub Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota, 1 SST dari Gabungan Reskrim dan Intelkam, 1 SST dari Damkar.

Adapun yang menjadi Inspektur Upacara dalam Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Singgalang 2018 adalah Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto Sik. Dan Komandan Upacara IPDA M Tri Rama P,  STK, dengan Tema yang diangkat dalam operasi keselamatan Singgalang 2018 adalah " Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas untuk mendukung kebijakan propoter Kapolri guna terciptanya Kamtibcar Lantas. Operasi keselamatan Singgalang 2018 dimulai dari tanggal 05 s/d 25 Maret 2018.

Kapolres Kuswoto dalam amanat apel sampaikan sambutan Kepala Kop Lalu Lintas Polri. Sudah merupakan sebuah tanggungjawab Polantas bersama stakeholder terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. ”Sehingga dianggap perlu melaksanakan Operasi kepolisian di bidang lalu lintas untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakatnya. Maka perlu adanya operasi keselamatan tahun 2018," Kuswoto bacakan

Dikatakannya, pada tahun 2017 lalu, terjadi peningkatan kasus Tilang 15,47 % dengan jumlah 7.420.481 kasus, teguran sejumlah 3225098 meningkat sebesar 31 %, kecelakaan 98419 kejadian atau menurun 7 %, korban meninggal 2017, 24213 jiwa menurun 6%, korban luka berat 16159 orang menurun 30% sedangkan korban luka ringan 115.566 orang atau menurun 4%.

”Dalam mengatasi permasalahan bidang lalulintas tersebut wajar dilakukan tindakan dan upaya, untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar lantas," ujarnya. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post