Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Publik

N3 Payakumbuh - Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Acara dibuka Walikota Payakumbuh diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Benni Warlis, MM, bertempat di Aula lantai III Balaikota Bukik Sibalauik, baru-baru ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten II Amriul, Asisten III Iqbal Barmawi, Kabag Organisasi Yon Refli dan pejabat eselon II serta perwakilan dari seluruh OPD se Kota Payakumbuh. Acara yang dimotori oleh Bagian Organisasi Setda Kota Payakumbuh ini menghadirkan narasumber dari Kemenpan-RB, Noviana Andriana, SH, M.AP dan Tina Simanjuntak, S.IP, MPM.

“Meski standar layanan publik kita cukup baik sebagaimana penilaian Ombudsman RI baru-baru ini, tetapi masih ada kekurangan dan kelemahan dalam pelayanan kita yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan sehingga indeks kepuasan masyarakat lebih meningkat," ujar Sekda Benni Warlis dalam sambutannya.

Dikatakan, Pemko Payakumbuh terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasarana, sumberdaya manusia dan perangkat penunjang lainnya untuk optimalnya pelaksanaan pelayanan publik.

“Pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi, untuk itu marilah kita melakukan terobosan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh," harap Benni.

Sementara itu, narasumber dari Kemenpan-RB, Noviana Andriana mengatakan pelayanan publik ini semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman, kepentingan dan tujuan.

“Birokrasi pemerintahan merupakan organisasi birokrasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Seluruh aparatur pemerintahan berkewajiban memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat, tidak hanya menjadi kewajiban pegawai di front office saja," terang Noviana.

Pemerintah terutama ASN dituntut memberikan pelayanan yang profesional dan Inovatif dalam melayani masyarakat yang cepat, tepat dan sesuai dengan aturan main.

“Bukan meminta dilayani tapi harus melayani, jika mudah kenapa harus dipersulit, apabila gratis kenapa harus bayar/memberi, apabila sesuai persyaratan kenapa harus menambah persyaratan diluar ketentuan, itulah semboyan abdi negara zaman now," ujarnya.

Standar pelayanan publik mengacu kepada UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Para ASN diminta untuk 
Previous Post Next Post