KPHP Sarolangun Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah


N3, Sarolangun ~ Plt Asisten II Setda Sarolangun Ali Amri membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Wilayah  Kabupaten Sarolangun. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Pola  Utama Kantor Bupati Sarolangu.

Sebagai nara sumber, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ir. Erizal dan Kepala BPKH XIII  Babel-Jambi Ir. Suhendro A. Basori serta dari BPN Provinsi Jambi. Turut hadir Beberapa Camat,perwakilan Polres Sarolangun,BPN,Perwakilan Dinas PUPR,sejumlah kepala desa serta undangan lainnya.

Plt Asisten II Setda Kabupaten Sarolangun Ali Amri ketika membacakan sambutan Bupati Sarolangun H.Cek Endra menyampaikan, kepastian terhadap aset/lahan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, sesuai dengan cita-cita bangsa.

Kepala KPHP Unit VII Hulu  Sarolangun Misriadi sebagai moderator menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Lingkup Kabupaten Sarolangun bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman kepada semua stakeholder terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada  September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Misriadi juga menyampaikan, secara khusus di wilayah Kabupaten Sarolangun telah teridentifikasi lokasi-lokasi pemukiman atau lahan garapan yang berada dalam kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi yang pada kenyataannya telah diusahakan (dikuasai) dan dimanfaatkan oleh masyarakat. (SRF)
Previous Post Next Post