Yatun SH, Polisikan Tiga Orang Makelar Tanah


N3, Padang ~ Ternyata proses jual beli tanah seluas 2510 ribu meter persegi di jln khatib Sulaiman Kota Padang berlanjut ke ranah hukum.

Pasalnya, Kaharuddin selaku pihak yang mempunyai hak atas atas tanah tersebut merasa tidak puas dan dirugikan karena ada dugaan pemalsuan surat dan tandatangan terhadap dirinya oleh tiga orang perantara (makelar) jual beli tanah berinisial "DA, FE dan AB" sewaktu terjadi transaksi jual beli di kantor notaris "Ds" dikawasan Gor Haji Agus Salim pada bulan Januari 2018 lalu.

Hal ini dikatakan Kaharuddin melalui kuasa hukumnya Yatun, SH kepada wartawan beberapa waktu lalu di Gor Haji Agus Salim.

Sebelumnya, Yatun telah menempuh langkah secara persuasif dengan melayangkan surat somasi, ke pihak Notaris dan pihak pembeli (PT. Hayati Mandiri Pratama), agar transaksi jual beli tanah dimaksud di batalkan, karena klien nya (Kaharuddin-red) tidak pernah sama sekali menandatangani persetujuan jual beli itu.

Adapun dasar dari klien nya tidak menyetujui, disebabkan harga jual tanah yang di tawarkan pihak pembeli melalui ketiga orang perantara diatas, dinilai terlalu murah dan tidak pantas dengan harga jual tanah yang ada dikawasan tersebut.

Yang Ia sayangkan, niat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, ternyata tidak ditanggapi, oleh pihak yangbdi Somasi. Sehingga Ia pun mencari keadilan mengambi langkah hukum, dengan melaporkan ketiga orang perantara (makelar) "DA, FE dan AB" ke Polisi dengan bukti surat laporan Polisi : LP/376/K/II/2018/Spkt, tanggal 12-02-2018 tentang Pemalsuan Tanda Tangan dan Surat, lokasi kejadian di kantor Notaris "Ds".

Menurut Yatun, ini adalah persekongkolan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat berharga untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, yang berakibat merugikan orang lain.

Menaggapi persoalan ini, Notaris "Ds" saat dikonfirmasi wartawan di kantornya mengakui, memang benar Ia telah menerima somasi dari kuasa Hukum Kaharuddin. Namun Ia merasa somasi yang dilayangkan ke pihaknya, dirasa tidak tepat. Karena semua proses ywng dilaluinya selaku Notaris dalam menjalankan profesi, telah sesuai dengan prosedur hukum.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan surat sebagai terlapor "DA, FE dan AB" dengan peristiwa kejadian di kantornya, itu juga tidak benar.

Menurut "Ds" sewaktu adanya proses dan terjadinya transaksi jual beli, pihak-pihak yang terkait di dalam Akta jual beli telah menyetujui dan menanda tangani surat KUASA terhadap ketiga terlapor diatas, ucapnya. Nal Koto
Previous Post Next Post