Wawako Payakumbuh Erwin Yunaz Buka Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI

N3 Payakumbuh  -  Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah laksanakan Sosialisasi Hasil Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, di Aula lantai 3 Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik, Selasa, (20/2)

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz yang juga di hadiri oleh PLT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Asisten II Amriul, Asisten III Iqbal Bermawi, dan seluruh Kepala OPD.

Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah memberikan prediket Kepatuhan tinggi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 94,01, "ungkap Wawako Erwin.

Wawako juga mengingatkan kepada seluruh Abdi Negara ASN setiap OPD di Kota Payakumbuh, wajib melayani masyarakatnya, "kepada seluruh OPD wajib membuat standar pelayanan publik, dan setiap OPD juga membuat visi dan misi serta front office pelayanan publik, "Ingin Wawako Erwin.

PLT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam sambutannya menyampaikan, Sepanjang kita memakai seragam ASN, berarti kita adalah penyelenggara pelayanan publik secara tidak langsung, "kata Adel.

Kendala utama kualitas pelayanan publik adalah  rendahnya kepatuhan, implementasi standar pelayanan, mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi. "terang Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Menurut Adel Wahidi upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik pusat dan daerah, adalah dengan cara berupaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009, mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan, "pungkas Adel. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post