Warga Kampung Pondok Kota Padang Desak LPM Lakukan Pemilihan Ulang Ketua RW


N3, Padang ~ Warga RW 03 Kelurahan Kampung Pondok terus mendesak pihak LPM dan kelurahan untuk kembali dilakukan pemilihan ulang ketua RW. Desakan itu dilatar belakangi mengingat telah habisnya masa bakti ketua RW lama dan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 32 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan LPM Kelurahan, RW dan RT.

Hal itu juga didasari dengan pasal 23 ayat 1 pun telah disebutkan bahwa masa bhakti pengurus RW selama tiga tahun. Sementara pada ayat 2 pun juga menerangkan, bahwa Ketua RW dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti pengurus berikutnya.

Kemudian pengaplikasian peraturan inilah yang menjadi tanda tanya besar dikalangan warga, apakah peraturan tersebut tidak berlaku untuk kawasan Kampung Pondok. Sebab, ketua RW yang sekarang yakni Kok Ming, telah menjabat lebih dari sepuluh tahun dan belum pernah dilakukan pergantian.

Tentu kondisi ini akan menjadi polemik untuk kesejahteraan dan kerukunan warga. Sementara warga sendiri pun tidak lagi sepaham dengan kebijakan dari ketua RW tersebut.

Terkait keluhan warga ini, telah dilakukan musyawarah beberapa waktu lalu. Dalam musyawarah tersebut, pihak LPM dan kelurahan setuju untuk dilakukan pemilihan ulang. Kemudian pemilihan pun telah dilakukan oleh perangkat RT berdasarkan perintah LPM.

Berdasarkan kesepakatan itu, LPM pun telah menunjuk Gusman untuk mendampingi masyarakat dalam pemilihan dan ditandatangani langsung oleh Ketua LPM sendiri. Tetapi hanya untuk RT 01 dan RT 02, sementara RT 03 dan 04 masih menunggu untuk dilakukan pemilihan.

"Jika LPM tidak mengakui telah menandatangi hasil pemilihan, saya siap menjadi saksi apabila dibutuhkan. Sebab, saya sendiri yang langsung mendampingi warga dalam pemilihan tersebut" sebutnya, Senin (5/2).

Sementara ketua RT 03 RW 03, Subandi mengaku telah mendatangi LPM dalam penandatanganan pemilihan di RT nya. Namun pihak LPM menyuruh saya menghadap menemui pihak kelurahan, dalam pertemuan di kantor lurah, sesuai perintah Kasi Pem jangan dilakukan pemilihan terlebih dahulu.

"Pada saat saya menanyakan pemilihan untuk RT saya, Kasi Pem, Yanuardi memerintahkan untuk menunggu. Alasannya yang bermasalah hanya di RT 01 dan 02. Sementara warga yang di RT saya, juga ikut mendesak dan siap untuk dilakukan pemilihan dan kenapa harus menunggu untuk pemilihan tersebut," katanya.

Tegasnya, dua kali ia mendatangi Kasi Pem, pihaknya menjawab hal yang sama yakni disuruh untuk menunggu. Sementara warganya telah sepakat untuk dilakukan pemilihan. "Kami RT 03 siap dilakukan pemilihan, namun kami terus disuruh untuk menunggu dan sabar dan saya melihat ada kongkalingkong dalam pemilihan ini," ujarnya.

Terpisah, Kasi Pem, Yanuardi menanggapi bahwa dalam pemilihan itu adalah tugas dan tanggungjawab LPM. Kemudian pada saat ditanyai mengenai pelaporan dilakukannya pemilihan untuk RT 03 dan 04, ia melempar bola kepada LPM selaku penanggung jawab.

"Silahkan saja hubungi ketua LPM terkait. Saya hanya menerima laporan dari LPM tersebut, apakah dilakukan pemilihan atau tidak," katanya.

Kemudian pada saat dikonfirmasi kepada ketua LPM kelurahan Kampung Pondok, Kartanialis Dt. Muncak menanggapi, bahwa pemilihan untuk RT 03 dan RT 04 dipersilahkan untuk dilakukan secepatnya, sesuai dengan aturan mainnya.

"Silahkan dilakukan pemilihan, dengan memasukkan nama-nama calonnya ke dalam kotak suara. kemudian setelah suara warga terkumpul, baru kita sah kan ketua RT dan RW baru di RW 03 Kampung Pondok," pungkasnya. (M7)
Previous Post Next Post