Wako Riza Falepi Minta Nagari Sungai Kamuyang Hormati Perjanjian Lama

N3 Payakumbuh  - Tuduhan dari Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang bahwa Walikota Payakumbuh ingkar janji terkait kenaikan harga air dibantah secara tegas oleh Riza Falepi. Walikota meminta agar Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang menghormati perjanjian kerjasama yang dahulu sudah disepakati.

"Terkait tuduhan ingkar janji itu tidak benar sama sekali. Perlu diketahui, pada revisi perjanjian kerjasama terakhir yaitu pada Bulan Juni 2016, Pihak Sungai Kamuyang bersikeras mencantumkan salah satu poin dalam perjanjian bahwa perjanjian itu sendiri akan ditinjau ulang sekali 2 (dua) tahun dan kemudian disepakati oleh Pemko Payakumbuh. Tidak itu saja, waktu itu juga disetujui kenaikan harga dari 6 persen menjadi 8 persen, silahkan cek kembali perjanjiannya." beber Walikota Riza Falepi.

Dikatakan, pihaknya merasa heran dengan sikap Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang yang tiba-tiba mendesak Pemko Payakumbuh untuk meninjau ulang perjanjian, padahal perjanjian lama tersebut baru akan berakhir pada Juni 2018 mendatang.

"Dahulu mereka yang memaksa bahwa perjanjian akan dievaluasi sekali 2 (dua) tahun, dan baru berakhir pada bulan Juni 2018 mendatang, nah sekarang mereka secara sepihak memaksa perjanjian tersebut dirubah sebelum waktunya, inikan sikap arogan dan sekaligus melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya", sanggah Riza diaminkan Dirut PDAM Payakumbuh Herry Iswahyudi.

Terkait aspirasi Nagari Sungai Kamuyang yang meminta kenaikan persentase bagi hasil dari 8 (delapan) persen menjadi 15 persen, menurutnya sah-sah saja, akan tetapi tetap tidak bisa dipenuhi di awal tahun 2018 ini sebab kedua belah pihak harus menghormati perjanjian lama yang baru berakhir Juni 2018.

"Sebenarnya, pada pertemuan sebelumnya dimana Wali Nagari Sungai Kamuyang bertemu dengan kami, sudah disepakati kenaikan harga sebesar 12 persen dari permintaan awal Nagari Sungai Kamuyang yang 15 persen, cuma permintaan agar kenaikan itu diberlakukan per Januari 2018 belum bisa kami penuhi karena kita masih terikat dengan kontrak perjanjian lama", ujar Walikota Riza Falepi.

Ditambahkan, realisasi kenaikan menjadi 12 persen baru bisa dilaksanakan oleh Pemko Payakumbuh pada Bulan Juni 2018 mendatang.

"Kita harus menghormati dan mempedomani perjanjian lama, Pemko juga tidak bisa seenaknya menyetujui permintaan Nagari Sungai Kamuyang agar menaikkan harga pada Januari 2018, kita perlu kajian, karena kalau dirobah bisa berdampak hukum di kemudian hari. Inilah mengapa kita belum bisa memutuskan apakah bisa dinaikkan pada Januari atau tidak", ujar Walikota Riza.

Dijelaskan, alangkah bijaksananya jika kedua belah pihak menghormati isi perjanjian lama yang baru akan berakhir pada Juni 2018 mendatang.

"Saya kira, kontrak yang akan berakhir pada Juni mendatang perlu kita hormati bersama. Secara hukum kita lebih aman dari, apalagi dahulu yang ngotot untuk menetapkan Juni 2018 sebagai waktu mengevaluasi kembali adalah Pihak Nagari Sungai Kamuyang. Nah, kalau sekarang Pihak Sungai Kamuyang juga yang ngotot untuk merobah perjanjian tersebut, tentu menjadi tanda tanya bagi kami, ada apa? Dalam kerangka perjanjian kerjasama, sikap seperti ini tentu sangat tidak elok dan tidak menghormati pihak lain", tegas Walikota Riza.

Ditambahkan, sikap pemaksaan kehendak dari Nagari Sungai Kamuyang yang berimplikasi kepada pencederaan terhadap perjanjian lama tentu merusak kepercayaan dan kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Ancaman pemutusan pasokan air ke PDAM Payakumbuh sebelum waktu perjanjian berakhir akan membawa dampak hukum kepada pihak yang melanggar perjanjian.

"Kota Payakumbuh memang membutuhkan jasa air bersih dari Sungai Kamuyang dan itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, namun dengan adanya ancaman dan pemaksaan sepihak seperti saat ini, tentu kedepan sulit bagi kami membangun kepercayaan demi keberlangsungan pasokan air dari Sungai Kamuyang. Pemko akan terus dihantui oleh ketidakpastian karena sewaktu-waktu ancamam pemutusan air akan mengemuka", jelas Walikota Riza Falepi.

Ditambahkan, agar lebih aman, pihaknya dulu pernah mengusulkan agar perjanjian kerjasama dibuat sekali sepuluh tahun, agar kita tidak disibukkan dengan polemik penyesuaian harga.


" Makanya dalam usulan kami pada tahun 2016 silam,  kami minta perjanjian dibuat minimal sekali 10 tahun, namun pihak Sungai Kamuyang ngotot sekali dua tahun, dan kami ikuti keinginan mereka, nah sekarang belum dua tahun mereka sudah ngotot lagi minta kenaikan, silahkan dinilai, apakah Pemko berbohong sebagaimana tuduhan mereka atau Pemko justru sedang mengajari Pemerintah Sungai Kamuyang bagaimana sebuah perjanjian kerjasama itu perlu dihormati dan dipegang teguh bersama." pungkas Riza Falepi. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post