Gubernur Sumbar Kukuhkan Tiga Pjs Walikota

N3, Sumbar ~ Gubernur Irwan Prayitno melaksanakan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs.Alwis,  Pjs Sawahlunto Abdul Gafar,SE,MM, Pjs Walikota Padang Panjang Irwan,S.Sos,MM. Atas Walikota dan Wakil Walikota defenitif  cuti ikut sebagai kandidat pemilihan kepala daerah di tiga kota dari empat daerah di Sumatera Barat yakni Kota Pariaman, tidak ada Pjs karena Walikota Muclis Rahman tidak ikut lagi sudah 2 (dua) periode sesuai aturan yang berlaku, auditorium gubernuran, Rabu (14/2/2018). 

Hadir dalam acara pengukuhan ini, Wagub Nasrul Abit,  Walikota Mahyeldi,  Walikota Ali Yusuf,  Wawako Padang Panjang, Forkopimda,  Ketua DPRD, Kepala OPD Dilingkungan Pemprov dan kepala OPD Pemko masing-masing.

Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, ada 3 Pjs yang dikukuhkan dari 4 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, yakni Walikota Pariaman  Muclis Rahman tidak ikut serta dalam pilkada karena sudah dua periode.

Ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

"Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, walikota / wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali. Dan karena itulah di ajukan Penjabat Sementara Walikota ini, untuk mengisi jangan ada kekosongan dipemerintahan,  ujar Irwan Prayitno

Gubernur Irwan Prayitno menerangan, pengajuaan penjabat sementara adalah pejabat eselon II dari provinsi  sebagai pjs sesuai surat Menteri Dalam Negeri. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mengamati perkembangan dan perubahan peraturan perundang yang terjadi, sehingga sesuatu itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.  

Oleh karena Pjs Walikota agar melakukan koordinasi dengan semua pihak dan kompone masyarakat, terutama benahi dahulu secara internal. Jika ada hal-hal masalah yang krusial agar cepat melapor supaya dapat diselesaikan secara bersama-sama, tegas Gubernur Irwan Prayitno
Previous Post Next Post