GEMSAB Desak Kejari Sarolangun Tuntaskan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa


N3, Sarolangun ~ Selang kurang lebih tiga bulan yang lalu Jambi Corruptor Wacth (JCW) untuk wilayah barat yang dikoordinatori oleh Darmawan telah melaporkan dugaan tindak pidana penyelewengan terkait penggunaan Dana Desa (DD) Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi  tahun 2017 yang dilakukan Kades sebesar ratusan juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Melihat mandeknya tindak lanjut dari kasus tersebut, Koordinator JCW wilayah barat Darmawan mengajak dan beraliansi dengan LSM Gerakan Masyarakat Sarolangun Bersih (GEMSAB) Sarolangun untuk mempertanyakan kembali kasus tersebut ke Kejari Sarolangun.

Ketua Umum LSM GEMSAB Sarolangun Sadat Muhammad saat dikonfirmasi setelah keluar dari Kantor Kejari Sarolangun mengatakan, jika dalam kasus ini lembaganya hanya mempertanyakan tindak lanjut dari laporan JCW tersebut.

"Kami hanya mempertanyakan tindak lanjut kasus ini. Karena telah dilaporkanya pada tanggal 13 Desember 2017 silam. Padahal data awal sudah disampaikan untuk menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut,"ungkap Sadat.

Ditambahkanya lagi, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kades tersebut sangat signifikan, oleh sebab itu dia sangat berharap agar pihak kejaksaan negeri Sarolangun untuk dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami minta Kejari Sarolangun untuk segera mengungkap dugaan kasus tersebut. Jika Kejari masih memerlukan data pendukung tambahan, kami siap untuk melengkapi data tersebut, "tegasnya. (SRF)
Previous Post Next Post