DP3A&P2KB Kota Payakumbuh Gelar Workshop Data Gender dan Anak

N3 Payakumbuh - Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pegarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD, ungkap Hartati, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A&P2KB) kota Payakumbuh, saat memberikan materi dalam Workshop Data Gender dan Anak, di Aula DP3A&P2KB, kelurahan Tanjung Gadang, Payakumbuh Barat, Kamis (22/2).

Dikatakan, sebagai acuan, Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak, Pemko Payakumbuh selalu berusaha untuk memutakhirkan data, guna menyusun program yang bersentuhan dengan pembinaan perempuan dan anak.

Katanya, ada beberapa data gender yang saat ini berupaya untuk di update. Seperti data gender bidang ekonomi, politik, perlindungan hak perempuan, dan data pembangunan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.

Sebelumnya, Sekretaris DP3A Elfi Joni, saat membuka acara, mengingatkan peserta utntuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik. ”Ini meyangkut data yang diperlukan untuk menyusun kebijakan dalam bidang gender dan anak,” ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti OPD se-kota Payakumbuh dan menghadirkan narasumber dari Kantor Statistik kota Payakumbuh dan BAPPEDA kota Payakumbuh . (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post