Tahapan Pemilukada Padang Panjang Untuk Pasangan Calon Dari Parpol, Pendaftaran Akan Mulai Dibuka

N3, Padang Panjang - Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Padang Panjang bakal masuk tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan calon Wakil Walikota Januari ini. Menurut agenda yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, pendaftaran pasangan bakal calon akan dimulai dari tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.

"Jadwal ini telah kita sesuaikan dengan jadwal yang kita tetapkan," kata Ketua KPU Padang Panjang Jafri Edi Putra di ruang kerjanya, Selasa soreh tadi.

Menurut Jafri tahapan ini sudah di Sosialisasikan tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2018 dari jalur Partai Politik,
Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Padang Panjang No. 11 / HK. 03.1-KPT/1374/KPU VIII Tahun 2017 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Padang Panjang Tahun 2017.

Jefri juga menjelaskan, pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang periode 2018-2023 yang akan diusung oleh partai politik, jumlah keterwakilan kursi di Parlemen itu, harus sebanyak 25% kusi DPRD.

Bagi calon yang diusung parpol, minimal memiliki wakil di lembaga legislatif daerah itu berjumlah empat kursi, sedangkan untuk perorangan bakal calon Wali Kota harus mengantongi 3.575 dukungan yang dibuktikan dengan KTP.

"Untuk bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang yang akan diusung oleh partai 25% keterwakilan kursi di Parlemen itu cuma berjumlah empat kursi sedangkan dari jalur perseorangan tidak ada, karena sebelumnya sudah ada jadwal penyerahan syarat dukungan, namun tidak satupun pasangan calon yang mendaftar," katanya.

Sebagai bentuk persiapan dalam penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota mendatang, KPU Padang Panjang akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Dalam waktu dekat ini kami akan koordinasi dengan instansi terkait mulai dari pihak Kepolisian, Satpol PP, Dinas Pehubungan dan instansi lainnya dan langka ini adalah sebagai bentuk persiapan dan tindakan preventif. Tidak itu saja, KPU Padang Panjang juga sudah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mendaftar," sebut Jefri.

Sementara itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang Panjang juga telah mulai melakukan pengawasan selama tahapan Pemilukada termasuk jadwal pendafataran pasangan bakal calon.

"Selama jadwal pendaftaran, kami siap mengawasi sebagai bentuk langkah pencegahan pelanggaran Pilkada. Dan kepada masyarakat, juga kami mengharapkan partisipasinya dalam melakukan pengawasan selama penyelenggaraan Pemilukada berlangsung," tutup Ketua Panwaslu Padang Panjang Syaiful. (ri)

.
  
Previous Post Next Post