Komisioner KI Prov. Sumbar, Arfitriati : Informasi Publik adalah Hak Publik

N3 Payakumbuh - Hak memperoleh informasi, sebagaimana diamanatkan UU RI Nomor 14 Tahun 2008, merupakan Hak Azazi Manusia. Dan keterbukaan Informasi Publik adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU di atas dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan iformasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik melalui mediasi.

Di Badan Publik,baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID), yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Guna memastikan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan Badan Publik sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Pemko Payakumbuh, Jum’at (26/01-2018), bertempat di Ruang Sekretaris Diskominfo, dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Arfitriati dan Yurnaldi, serta Sekretaris KI, Syamsul Hidayat, mengunjungi sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPID di Kota Payakumbuh.

Dalam dialog antara komisioner KI dengan Sekretatis Diskominfo, Deldi Anggoro, didamping Kasi. Pengelolaan Data dan Informasi Publik, Indra, dibahas berbagai aspek pelayanan informasi kepada publik. Juga terungkap bahwa memang tidak semua informasi dapat diketahui oleh publik.

“Sepanjang memang ada alasan khusus, sesuai peraturan perundang-undangan, sebuah informasi tidak bisa disebarkan kepada publik, hal itu sah-sah saja.  Perlu keterbukaan untuk menjelaskan kenapa sebuah Informasi Publik tidak dapat dibuka. Maka perlu SOP (Standar Operasional Pelayanan) ditetapkan dan diketahui publik, sehingga Sengketa Informasi dapat dihindari,” papar Arfitriati.

Sementara itu, Sekretaris Kominfo, Deldi Anggoro, memaparkan kondisi PPID setelah bernaung di bawah Perangkat daerah Diskominfo. “Kami terus berbenah menuju PPID yang diharapkan publik dan bertekad menjadi Badan Publik yang siap melayani permintaan Informasi Publik,” ungkap Deldi dan dianggukkan Indra. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post