Ini Kata Panwaslu Padang Panjang: Laporkan Jika Ada Mahar Untuk Pencalonan Walikota 2018

N3, Padang Panjang -  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang Panjang menghimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan kasus mahar politik, dalam pencalonan Walikota Padang Panjang 2018.

"Kalau ada partai atau pasangan calon (paslon) yang memberi atau menerima mahar dalan pencalonan, kami persilahkan melapor ke Panwas," kata ketua Panwaslu Padang Panjang, Saiful Ardi kepada wartawan, saat pasangan Pemarta mendaftar di KPU, Senin (8/1) siang kemaren.

Partai atau pihak yang menerima mahar pencalonan dan calon yang memberi mahar dalam pencalonan Walikota sama-sama diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada.

Untuk mencegah mahar politik dalam pencalonan Walikota Padang Panjang, Panwaslu telah melakukan tiga hal. Pertama, melakukan sosialisasi  kepada partai Politik yang punya kursi di DPRD Padang Panjang. Kedua, menyurati partai yang berhak mengusung calon dalam pilkada. Dan ketiga, memasang spanduk di setiap kantor camat dan kantor lurah se-kota Padang Panjang.

"Mahar politik adalah bentuk suap politik atau money politic antara calon dengan partai. Ini harus kita lawan, cegah dan mari kita awasi bersama, agar akhir dari pesta demokrasi ini  tidak ada persoalan hukum," tutup Saiful Ardi. (ri)
   
Previous Post Next Post