H. Hendri Arnis, BSBA Pastikan Seluruh Warga Padang Panjang Mendapatkan Jaminan Kesehatan

N3, Padang Panjang - Dengan ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan BPJS Kesehatan sejak 1 November 2017 yang lalu, maka Kota Padang Panjang ditetapkan oleh BPJS kesehatan sebagai satu-satunya Kota di Provinsi Sumatera Barat bahkan di wilayah Sumatera yang sudah termasuk kategori Universal Health Coverage (UHC) dalam artian cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Daerah yang dikategorikan UHC ini apabila kepesertaan pada Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari penduduknya lebih 95%. Di Kota Padang Panjang kepesertaan JKN-KIS mencapai 98% dari 53.094 jiwa penduduk, artinya 52.032 jiwa penduduk di Kota Padang Panjang sudah dijamin kesehatannya.

Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA diruang kerjanya melalui Kepala Dinas Kesehatan Drs. H. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes atau yang biasa dikenal dengan “ujang” Senin (8/1) pagi tadi mengungkapkan “Sudah menjadi kewajiban kita selaku pemerintah memberikan kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, dimana kategori UHC akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2018 ini,”tegas ujang.

Beliau juga menambahkan, dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, salah satu indikatornya adalah kualitas kesehatan, yang tentunya berkorelasi dengan jaminan kehatan dari pemerintah. Untuk itu Pemerintah Kota Padang Panjang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) dan Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan perda dimakud. Dari regulasi yang ada tersebut apabila warga atau masyarakat Padang Panjang membutuhkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat cukup memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga maka seluruh pelayanan kesehatan yang diterima dari Puskesmas dan Rumah Sakit tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS.

“Cukup bawa KTP atau KK saja, maka seluruh pelayanan kesehatan akan gratis ,” tegas Ujang.

Ujang juga menambahkan, untuk memenuhi kepuasan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan peningkatan mutu dalam menunjang program jaminan kesehatan ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden N0. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah Kota Padang Panjang juga sudah membenahi berbagai fasilitas kesehatan yang ada seperti Puskesmas dan jaringannya serta Rumah Sakit sudah mendapatkan Akreditasi kategori terbaik. Namun bagi masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan Puskesmas atau Rumah Sakit tersebut dapat menyampaikan keluhan kepada Walikota No. HP. 0811 6666 656, Dinas Kesehatan No.HP. 0813 7427 9116, RSUD No. HP. 0811 6661 414 dan BPJS Kesehatan No. HP. 0813 6321 6416.

“Kita sudah mendapatkan Akreditasi terbaik, fasilitas dirumah sakit atau puskesmas juga sudah bagus dan sekarang kita harus berikan pelayanan yang terbaik juga untuk masyarakat Kota Padang Panjang ini,” tutup Ujang (ri)
Previous Post Next Post