Fraksi Golkar DPRD Pasaman Berikan Catatan Khusus Pada Ranperda Perubahan


N3, Pasaman ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Pasaman Yasri dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Bona Lubis, dan Haniful Khairi serta dihadiri Sekdakab Pasaman M. Saleh sejumlah, anggota DPRD dan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pasaman, Kepala Bagian serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, M. Mardinal Jubir Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan saran yakni pada pasal 23 ayat (2a) perangkat nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodenisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun ditambah kalimat apabila memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 4 huruf (a).

"Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan pasal 11 perangkat nagari dilarang agar ditambah 2 huruf lagi yaitu (M), menjadi pegawai kontrak dan honor daerah yang digaji oleh APBD dan APBN. Kemudian (N) menjadi anggota badan dan lembaga nagari yang kegiatan menggunakan APB Nagari," ujar M Mardinal.

Selanjutnya dikatakan M. Mardinal, Fraksi Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan penambahan penambahan pasal yang mengatur tentang penilaian bagi seleksi perangkat nagari.

"Fraksi Golkar juga mengharapkan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti demi kemajuan Pasaman. Dan fraksi Golkar dapat menerima Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ditempat terpisah H Sodikin Nursewan selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pasaman mengatakan kepada Nusantara News bahwa dalam melaksanakan Raperda perubahan tersebut haruslah sesuai dengan amanat Undang-undang Desa dan PP bertujuan untuk mening katkan kesejahteraan bagi perangkat nagari yang lama dan membuka kesempatan lowongan bagi masyarakat umum yang akan direkrut sesuai dengan posisi jabatan yang kosong dan diseleksi secara proporsional dan transparan serta tanpa adanya intervensi dari pihak lain, terutama bagi Pansel/Tim Sel," harapnya.

Dan Fraksi Golkar menyarankan kepada Pemerintah melalui Kabag Pemerintahan Nagari agar selalu berpedoman pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.tegas Kikin sapaan akrabnya. (Ekie N)
Previous Post Next Post