N3 Payakumbuh - Mengawali tahun 2018 DPRD kota Payakumbuh, menggelar rapat paripurna Penutupan Masa Sidang dan
Masa Reses Ketiga Tahun 2017 dan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang dan
Masa Reses Pertama DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2018, Selasa (2/1.
Hadir ketua DPRD H. YB. Dt. Parmato Alam
selaku pimpinan rapat didampingi wakil ketua DPRD, H. Suparman. S.Pd bersama
seluruh Anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Walikota Payakumbuh. H. Erwin Yunaz.
Se. MM, Sekretaris Daerah, Ir. H Benni Warlis. MM, unsur Forkopimda, seluruh
SKPD, Camat, Lurah se-Kota Payakumbuh dan unsur undangan lainnya.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna, Ketua DPRD YB.Dt Parmato Alam
menyampaikan, bahwa agenda rapat yang dilaksanakan pada hari ini merupakan
agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka Penutupan
Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun 2017 dan Pembukaan Masa Sidang dan Masa
Reses Pertama DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2018.
”DPRD Kota Payakumbuh selama Masa Sidang dan Masa Reses
Ketiga di tahun 2017 ini telah mengesahkan dan menetapkan produk, antara lain 6
(enam) buah Peraturan Daerah, ditambah dengan Keputusan DPRD dan Keputusan
Pimpinan," terangnya.
Ditambahkannya, untuk kegiatan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh pada Masa Sidang Kesatu tahun 2018,
direncanakan dan disesuai dengan Propemperda Tahun 2018 yang telah ditetapkan,
antara lain Ranperda tentang RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022, Ranperda
tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 2 tahun 2014
tentang Pemberian Izin dan Gangguan beserta perubahannya, jelas Parmato Alam
mengkahiri. (Rahmat Sitepu)