Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017

N3 Limapuluh Kota - Sejak 1 Januari 2017 ini, telah banyak keberhasilan yang  dilakukan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota terutama untuk kepentingan daerah. Seperti  keberhasilan dari  fungsi DPRD sebagai pengawasan, penganggaran, dan legislasi (perwakilan) untuk daerah.

Karena itu, perlu adanya menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017, sebagai realisasi pencampaian program dan kegiatan pada masa persidangan pertama ,kedua dan ketiga yang merupakan sebagai pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota kepada masyarakat.

Terhadap tugas pokok dan fungsi dewan tersebut,  berdasarkan Tatatertib DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, unsur pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD.

Bahwa laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga. Dan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kibijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Rekomendasi DPRD.

Itu semua, berdasarkan Undang- Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Selanjutnya,  Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan  Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Nomor 1 Tahun 2017  tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Limapuluh Kota. Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi fungsi anggaran-dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi,  kunjungankerja , reses dan kegiatan lainnya.

DPRD Dalam Pelaksanaan  Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi, Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri, Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos, Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi, Bahrul Edial,ST dan Akrimal Adham,SH

Dalam catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). 
Kemudian ada tiga Ranperda wajib yang di bahas melalui rapat paripurna yakni : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.

Disamping enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUDNI dan Ranperda tentang RDTR.

Terkait dalam penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni : ( Ranperda penyelengaraan arsip, Ranperda pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik dan  Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.

Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses pembahasan dan pendalaman materi. Nota Persetujuan bersama DPRD Limapuluh Kota dengan Bupati Limapuluh Kota terhadap delapan (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017.

DPRD Dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Drh. Harmen, Drs Epi Suardi, Syamsul Mikar, Riko Febrianto, SH, Wendi Chandra, ST, Yusnir, BA Irdapel Masrizal, A. Md, Irwin Idrus, Ermizal J, SE, Hemmy Setyawan, SE, H. Darlius, Drs. Epi Suardi, H. Chandra, H. Wardi Munir, Ir. Yakubis, Yosrizal.

Badan Anggaran telah melaksanakan kegiatan diantaranta, Rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Limapuluh Kota tahun anggaran 2016. Rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.288.874.849.392,00.

Belanja sebesar Rp.1.344.772.199.400,50 dan Pembiayaan Rp.55.897.350.008,50 . Rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.284.021.972.529,00. Belanja sebesar Rp.1.333.434.554.462,00 dan Pembiayaan Rp.49.412.581.933,00

DPRD Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan  DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD oleh alat kelengkapan dengan 3 komisi .

Seperti Komisi I  membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah  Deni Asra, S.SI (Wakil Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Riko Febrianto, SH  dari Fraksi Golkar (Ketua), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP (Wakil Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam dari Fraksi PAN (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal, A. Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Hemmy Setiawan, SE dari Fraksi PDIP & PKB , Suriadi dari Fraksi Hanura dan H. Yos Sariadi, S. Ag dari Fraksi PKS &PBB.

OPD mitra dari komisi I diantaranya  Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.

Untuk Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH dengan susunan anggota diantaranya  H. M. Ridha Illahi, S.Pt dari Fraksi PDIP & PKB (Ketua), Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH, MH dari Fraksi Hanura, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Hardedi, S. Sos dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB, dan Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.

OPD Mitra Komisi II seperti  Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.

Sedangkan Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah koordinator  Sastri Andiko, SH. dengan susunan anggota Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drh. Harmen dari Fraksi PPP (wakil Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB, H.Chandra dari Fraksi Hanura, Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.

OPD Mitra Komisi III adalah   Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,  Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,  Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.

Alat Kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan ketua Wardi Munir dan Irmantedi sebagai wakil ketua dengan anggota Akrimal Adham,SH , Muhammad Ridha Ilahi, S. Pt dan Yusnir BA. Selama tahun 2017, Badan Kehormatan telah melakukan rapat 1(satu) kali terhadap laporan dari Forum Wali Nagari.

Terhadap laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada  maupun yang melanggar aturan internal namun hanya satu orang Tedy Sutendi,SH,MH dari Partai Hanura yang terkena tindakan hukum pidana.

Selama 2017 ini, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah melakukan ratusan kali rapat-rapat dalam pembahasan daerah. Seperti rapat paripurna istimewa sebanyak 3 kali, rapat paripurna sebanyak 20 Kali. Rapat pimpinan DPRD sebanyak  6  Kali. Rapat badan musyawarah sebanyak  13 Kali . Rapat badan anggaran sebanyak    4  Kali. Rapat badan kehormatan sebanyak 1 kali. Rapat badan pembentukan peraturan daerah sebanyak  5  Kali

Kemudian, rapat kerja komisi-komisi, diantaranya rapat komisi I sebanyak  4  kali. Rapat komisi II sebanyak  4   kali. Rapat komisi III sebanyak  4  kali. Selanjutnya, rapat panitia khusus(pansus) sebanyak   10 kali dan  Rapat gabungan komisi I,II dan III sebanyak  8 kali.

Selain itu, ada kegiatan lainnya yang dilakukan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Seperti Penerimaan study banding atau kunker  sebanyak  7  kali. Penerimaan audiensi sebanyak  7 kali. Pelaksanaan reses  sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja ke Kecamatan oleh Komisi . Seperti komisi I sebanyak  16 kali, Komisi II sebanyak  10 kali, Komisi III sebanyak  46 kali.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak  5 Kali.

Selain itu, dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Limapuluh Kota. Antara lain sebagai berikut, Rekomendasi Badan Anggaran atas pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2016, Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang pembahasan Rancangan APBD 2017.

Kemudian, Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang Pembahasan Rancangan APBD 2018 dan Surat Keputusan /persetujuan penyerahan atau penghibahan tanah pemerintah daerah KabupatenLimapuluh Kota kepada Polres Limapuluh Kota. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post