Kejari, 12 Perkara Yang Ditangani 11 Sudah Dieksekusi


N3,Sarolangun- Sebesar Rp 2,5 M telah berhasil dilakukan oleh kejaksaan sarolangun dalam pemulihan keuangan Negara di sepanjang tahun 2017, capaian tersebut dari jaksa tata usaha negara yang bekerjasama dengan pemkab Sarolangun dalam hal penagihan PDAM, Listrik serta pihak ketiga.

Sedangkan dari pidana umum (pidum) menangani tilang telah mengumpulkan uang rampasan sebesar Rp 3.350.000, tilang Elektronik sebesar Rp 165.583.000, hadir Rp 36.820 ,000, frestek sebesar Rp 20.138.000 dan biaya perkara Rp 4.720.000.

Untuk perkara Pidsus pada tahun 2017 melakukan penyidikan 1 perkara, penuntutan 8 perkara, Perkara Pidsus Sarolangun tahun 2017 melakukan penyidikan 1 perkara, penuntutan 8 perkara,dan melakukan yang sudah di eksekusi 11 perkara.

Sedangkan dari jumlah perkara yang di tangani, kejari berhasil mendapatkan uang pulihan sebesar, Rp170.750.000, denda  Rp 500 juta dan ditambah biaya perkara 107 ribu.

Kepada sejumlah wartawan Ikhwal Nulhakim,SH Kepala Kejari Sarolan5 menyampaikan, dari 12 perkara 11 sudah dieksekusi. 

" Dari 12 perkara yang di eksekusi badan, adalah M. Sadiki, Edwar Mutaqien, Adni St, Asep Kurnia, Dodi Irhandi, Adni ST, Evi Suryadi, Asep Setiawan, Dodi Irhandi, Adni ST, Muswarsyah, Hasan Basri Harun.an melakukan yang sudah dieksekusi 11 perkara ". Kata Ikhwal Nul Hakim Kepala Kejari Sarolangun. (nal)

Previous Post Next Post