Call Center 110 Polresta Payakumbuh Siap Berikan Layanan Pada Masyarakat

N3 Payakumbuh – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolres kota Payakumbuh AKBP. Kuswoto meluncurkan Call Center Polri 110 untuk wilayah hukum Polres Payakumbuh. Inovasi tersebut merupakan salahh satu upaya untuk terus mendekatkan diri dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh yang meliputi Kota Payakumbuh serta sejumlah Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Program yang dilanjutkan dengan meningkatkan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu merupakan kerjasama Polri dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI, ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat.

” Dengan adanya layanan contact Call 110, kita harapkan masyarakat yang membutuhkan layanan dari Polri, khususnya diwilayah kami dapat segera terpenuhi. Sehingga kedepan kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat dapat terus diramaikan” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has didampingi Paur Humas Aiptu.Hendri Ahadi, Jumat (15/12) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Iptu. Hendri Has, juga menambahkan, dengan adanya layanan Itu, dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri. Sistem tersebut telah membuka saluran melalui Telepon, SMS, Email, Fax dan Media Sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.

” Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll.)," sebutnya.

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu . (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post