Benarkah Kepengurusan KONI Kota Langsa di Aceh Labrak SE Mendagri ?

N3, Aceh~ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh mengecam keras struktur kepengurusan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Langsa yang didominasi oleh para pejabat terutama anggota dewan.

Meski hal itu melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor X.800/33/57, tanggal 14 Maret 2016 perihal rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Anggota DPRK dalam kepengurusan KONI, namun faktanya yang duduk jadi pengurus Koni Kota Langsa saat ini masih ditemukan pejabat yang berasal dari legislatif/DPRK.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly dalam konferensi pers kepada awak media di Kantor DPP Gadjah Puteh, yang beralamat di jalan Lilawangsa Nomor 76, Kota Langsa, Kamis (13/12) siang.

Menurut Sayed, sesuai ketentuan Undang-Undang dan surat edaran Menpora, bahwa anggota DPRD dan pejabat sipil lainnya tidak boleh menjabat atau rangkap jabatan di kepengurusan KONI. Namun sejauh ini KONI Kota Langsa telah di setir para pejabat yang notabene wakil rakyat.

Selain itu, pelanggaran anggaran AD/ART KONI pun masih terjadi dengan bertahannya sejumlah pengurus yang merangkap jabatan sebagai ketua cabang olah raga (Cabor). Hal itu jelas bertentangan dengan UU SKN Pasal 40 secara gamblang bahwa pengurus KONI Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Sayed menegaskan, munculnya sederet nama dari kalangan Parlemen Langsa bakal menambah daftar panjang pelanggaran KONI Langsa terhadap UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

"Jika anggota DPRK Langsa sebagai pengurus, maka anggaran yang sudah mereka gunakan, gaji yang sudah mereka ambil dan kemudian dana yang cukup besar di KONI juga harus di periksa benar-benar  penggunaannya," tandasnya.

Dir Eksekutif Gadjah Puteh ini menilai Ketua KONI yang saat ini sedang menjabat dua periode sengaja mengaburkan ini untuk menjebak legislatif yang berfungsi dalam penganggaran untuk KONI. Pihaknya mensinyalir sangat banyak permasalahan di KONI Langsa termasuk dugaan mark up pembelian barang sarana olah raga yang harganya sangat tinggi. "Belum lagi adanya cabor-cabor yang tidak jelas kegiatannya namun menghabiskan dana pemerintah melalui KONI," bebernya.

Dirinya mencontohkan sejumlah cabang olah raga (Cabor) yang terkesan akal-akalan seperti Cabor Softball atau Baseball. Sebab, selama ini masyarakat Kota Langsa tidak pernah melihat warga Langsa bermain softball. Bahkan tempat latihannya juga tidak ada. Hal serupa terjadi juga pada Cabor Layar.

"Kita mau berlayar kemana untuk Layar.? Masalahnya atlit Layar-nya tidak pernah ada, tapi setiap tahun ambil dana pembinaan. Tak ubahnya KONI Langsa hanya kelompok 'Genk' berkedok sportifitas olahraga yang sedang mengerogoti uang rakyat Kota Langsa," ketusnya sembari menyinggung, belum lagi kasus beli atlit luar daerah untuk Prapora 2017 contoh atlit Anggar satu orang didatangkan dari Pulau Jawa, namun hanya mampu meraih perunggu.

KONI Langsa menurut Sayed, telah cacat hukum dan untuk membenahinya perlu perombakan struktur pengurus secara menyeluruh. "Dalam hal ini pihaknya akan meminta pertanggunganjawaban Tim Formatur penyusunan struktur dan pertanggunganjawab anggaran yang sudah berjalan.

"Ketua KONI terpilih adalah Ketua Tim Formatur. Kita mendesak dia untuk mundur dari jabatan Ketua KONI karena tidak memahami sistem keolahragaan sehingga di sangsikan banyak pelanggaran lain dalam kepemimpinannya dan meminta Polisi menyelidiki atas keraguan publik dengan adanya info lain terkait Cabor yang tidak aktif hanya menghabiskan uang pembinaan untuk kepentingan pribadi," ungkap Sayed Zahirayah Al Mahdaly.

Lebih lanjut LSM Gadjah Puteh mempertanyakan, anggaran tahun 2017 yang mencapai Rp 3 milyar sebagian besar di plotkan untuk Prapora, namun tak memberi hasil maksimal justru banyak cabor yang gagal lolos Prapora dan sebagian dana diduga dipergunakan untuk kegiatan lain hanya memperbanyak pengadaan barang yang tidak relevan dengan Prapora. Ditambah lagi isu semua barang dan cetakan harus melalui satu toko yang notabene milik kelurga Ketua KONI Langsa, yakni saudara Zulfri yang beroperasi dikawasan Tugu Lantas.

"Apakah cara-cara seperti ini dibenarkan dalam tata kelola uang negara yang harusnya diatur dalam UU Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah," sebut Sayed seraya menegaskan, kita mohon aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap semua hal ini.(Tim/Red)
Previous Post Next Post