Benarkah Ada Pekerjaan Proyek di BWSS V Asal Jadi

Asal jadi, begitulah kenyataan yang terjadi pada pekerjaan Proyek pemeliharaan berkala Porderkolam Retensi Danau Cimpago Collectingpond, berlokasi di Kota Padang milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V). Soalnya, untuk pekerjaan kastin dan pemasangan paving block terkesan dimainkan. Ditenggarai, proyek yang bakal berakhir tanggal 13 Desember tersebut, tak bakal selesai. 

N3, Padang ~ Proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) yang berlokasi diseputaran Danau Cimpago, bermasalah. Proyek yang dikerjakan disinyalir asal jadi dan terindikasi akan menuai persoalan dikemudian hari, sebab masih dalam tahap pekerjaan, beberapa item pekerjaan, sudah bermasalah.

Terbukti, proyek pemeliharaan berkala Porderkolam Retensi Danau Cimpago Collectingpond, Kota Padang, nomor kontrak : HK 02.03.03/SatkerOPSDAOP-SDA.II/VII2017, senilai Rp1.747.000.000, pelaksana CV. Sulung Indo Persada, waktu pelaksanaan 180 hari kalende, mulai 16 Juni 2017, selesai 13 Desember 2017, sudah ada yang pecah dan terban, terutama pasangan kasti dan paving block.

Telusuran dilokasi pekerjaan, proyek yang dikerjakan perusahaan urutan enam penawar terendah tersebut, ada beberapa item pekerjaan yang diragukan dan terindikasi di mark up. Sepertinya, campur aduknya pekerjaan pembatas trotor, sebab ada yang menggunakan kastin, namun ada juga menggunakan batu bata.

Parahnya, masih dalam tahap pekerjaan sudah bermasalah. Terlihat, pekerjaan trotoar tersebut tak sesuai spesifikasi teknis, baik pemasangan paving block trotoar maupun paving block bagian bawah dan pembatas trotoar yang menggunakan batu batu dan kastin

Terbukti, saat dilakukan pekerjaan paving blok, kastin tersebut bergeser dab terban, sehingga terlihat tak lurus. Begitu juga paving block berwarna merah maupun putih yang terpasang sudah ada yang pecah dan retak.

Begitu juga bagian belakang, tepatnya didekat irigasi pengaturan air, paving block yang dipasang, sudah terban dan ditenggarai disebabkan kurangnya pemadatan sebelum paving block dipasang. Khusus untuk paving block berlubang dibawah trotoar bagian belakang, sudah terban, disebabkan tanah clay terkikis air, sehingga paving block berlubang tersebut, terban sebagian.

Diduga, terbannya paving block, baik diatas trotoar maupun paving block bagian belakang, disebabkan sebelum dipasang, tak memakai pasir diatas tanah clay (timbunan) Tragisnya lagi, paving block berlubang dibawah trotoar bagian belakang tersebut, terpasang tak sejajar dan terlihat berbelok belok.

Disisi lain, proyek yang dikerjakan rekanan nakal tersebut, tak akan selesai sampai tanggal 13 Desember 2017, batas akhir pekerjaan. Sebab, masih banyak paving block yang belum terpasang dan pekerjaan yang sudah berjalan, sudah ada yang retak dan terban.

Hebatnya, proyek asal asalan ini, saat dikonfirmasikan kepada pihak BWSS V, terkesan bungkam. Seperti biasanya, instansi yang berkantor di Jalan Khatib Sulaiman tersebut, tertutup terhadap kalangan pers. Terbukti, tak satupun yang mengetahui siapa yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan proyek tersebut.

Padahal, Herman Kabid di Dinas DPRKP Padang dan palng proyek menyebutkan,  proyek tersebut milik BWSS V. Dan, menjadi tanggungjawab BWSS V, itupun tak ada hubungan dengan Pemko Padang, terutama Dinas DPRKP Padang.” Proyek tersebut milik BWSS V,” kata Herman via Hpnya.

Kenyataannya, pihak BWSS V, terkesan bungkam, malah menutup diri terhadap pers yang ingin mengkonfirmasikan pekerjaan yang terindikasi bermasalah tersebut. Wajar saja, bungkamnya pihak BWSS V, menuai tanggapan berbagai kalangan.

Pengakuan Boy Roy Indra, SH, pengamat jasa konstruksi dan praktisi hukum, persoalan yang terjadi di BWSS V, kerap muncul kepermukaan. Namun, bukannya mereka memperbaiki kinerja, malah makin arogan dan terkesan tertutup terhadap pekerjaan proyek disana. Tidak saja, proyek di Danau Cimpago, proyek lainnya juga menuai masalah, sehingga sering menjadi sorotan.

“Sepertinya, BWSS V, melabrak UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi. Disebutkan, jangan insan pers, masyarakat pun berhak mengawasi pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara, baik APBD maupun APBN,” katanya.

Menyoal proyek taman dan trotoar di Danau Cimpago, kata Boy, permasalahan yang terjadi disebabkan kurangnya pengawasan, sehingga pekerjaan yang sedang jalan tersebut banyak bermasalah.”Intinya, pekerjaan proyek tersebut, tanpa adanya pengawasan, sehingga rekanan bekerja sekehendah hati,” katanya.

Meski, proyek ini tak ada pengawasan, sebagai pengamat jasa konstruksi, pihak akan bekerja sama dengan kalangan media dan LSM untuk mengungkap kasus ini.” Kita akan kumpulkan data dan poto pendukung untuk bahan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” katanya. Lalu, bagaimana kelanjutannya. Rel Nofri
Previous Post Next Post