Selama Oktober 2017, Pol PP Padang Tertibkan 746 Pelanggar Perda

N3, Padang - Selama bulan Oktober 2017, Satpol PP Kota Padang telah melakukan penertiban sebanyak 746 pelangar perda, baik orang maupun bentuk usaha yamg ada di kota Padang.

Sejalan dengan itu, berbagai  kasus pelanggaran  ketertiban  dan ketentraman masyarakat dengan proses Tipiring dan pemberian sanksi  pembinaan. Kenakalan remaja, pelajar yang bolos pada jam sekolah sebanyak 116 pelajar ditambah yang terlibat tawuran  17 orang yang dijaring  juga selama  Oktober 2017.

Ini disampaikan Kasatpol PP Kota Padang Yandrison melaui sekretaris Yosefrizal kepada wartawan pada Re-Lounching Media Center di Balaikota Padang hari ini.

Setelah itu  remaja yang suka ngisap lem 20 orang yang diamankan, dan 11 orang telah dikirim  ke Dinas Sosial  Kota Padang serta 9 remaja diberi pembinaan di Mako Satpol PP, sebut Sekretaris Satpol PP Yoseriza dan Eka Putra B.

Kemudian Kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) 82 orang dalam rentang Oktober 2017 seperti pasangan ilegal di penginapan, ABG suka nongkrong  di kafe hiburan malam, tapi tidak memiliki  kartu Identitas.

Begitu juga Waria, pasangan mesum di dalam mobil yang dijaring dibeberapa lokasi. Setelah itu enam tempat hiburan malam  serta satu wisma  juga dilakukan pembinaan  agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang. Dan mengirim  enam orang  ke panti Rehabilitasi  Andam Dewi  Kabupaten Solok.

Mereka diduga PSK  sesual hasil BAP PPNS. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi wanita yang berprofesi sebagai PSK.**
Previous Post Next Post