Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Plastik Kresek


N3, Jakarta ~ Pemerintah terus mengupayakan penambahan objek kena cukai. Saat ini, yang tengah dikaji yaitu pengenaan cukai untuk plastik (kresek), minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor. “Tahun depan kami usahakan sudah bisa goal barang kena cukai baru, “kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Marizi Z. Sihotang di kantornya. 

Khusus untuk cukai kresek, Marizi mengatakan instansinya sudah meminta Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mau membahasnya. Namun, informasi yang ia dapat, masih ada keberatan dari pengusaha soal rencana tersebut. Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai sempat menyebut potensi penerimaan dari cukai kresek mencapai Rp 500 miliar. “Harapan saya cepat kelar agar cukai jadi instrumen fiskal yamg dinamis, “ujar dia. Bila lolos dalam pembahasan di parlemen, nantinya akan disusun draf Peraturan Pemerintah (PP) untuk cukai kresek. 

Setelah itu, baru dirilis aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di sisi lain, pengenaan cukai untuk emisi kendaraan bermotor masih dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Rencananya, cukai dikenakan atas karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. 

Namun besaran tarifnya hingga kini belum ditetapkan. “Konsep cukai itu, kalau kami kenakan atas dasar eksternalitas (dampak ke eksternal) negatif, apakah itu (dampaknya ke) lingkungan? Nanti ada earmark. Earmark-nya itu digunakan untuk biayai recovery (pemulihan) kerusakan lingkungan dan kesehatan, “ujar dia. Meski begitu, dia menjelaskan bahwa cukai ini kemungkinan akan dikenakan kepada produsen. Baru kemudian produsen membebankannya kepada konsumen. 

“Tapi ini masih kajian. Kalau dilihat, prioritas mungkin plastik (kresek) dan minuman berpemanis karena ini yang mudah,” kata dia. 

Adapun pengenaan cukai untuk minuman berpemanis juga masih dalam pengkajian BKF. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, bisa tidaknya cukai tersebut diterapkan tahun depan tergantung hasil kajian BKF. Jika kajian bisa selesai dengan cepat, mungkin saja cukai minuman berpemanis diterapkan tahun depan. Namun, ia menekankan, penambahan objek pajak ini bukan semata keputusan Kemenkeu, tapi keputusan pemerintah. Maka itu harus dibahas bersama instansi lainnya.

 “Secara keseluruhan ekstensifikasi ini adalah keputusan bersama yang nanti akan secara resmi diajukan pemerintah. Ini bukan semata-mata keputusan Kemenkeu, “ujar dia. Adapun baru-baru ini, pemerintah menetapkan pengenaan cukai untuk rokok elektrik (vape). Tarifnya mencapai 57% dari harga jual eceran. Ketentuan tersebut berlaku pada berlaku pada 1 Juli 2018 mendatang. Alasannya, rokok elektrik dinilai sebagai produk hasil tembakau yang juga berdampak bagi kesehatan maka itu dikenakan cukai.**Red.
Previous Post Next Post