Masyarakat Harus Paham Usia Perkawinan


N3, Tanahdatar - Usia merupakan indikator yang paling menentukan dalam mengarungi kehidupan berumah tangga bagi seseorang. Karena, rata-rata banyaknya terjadi perceraian di rumah disebab oleh usia perkawinan yang belum matang.

Tidak hanya merugikan bagi suami atau istri, perceraian juga memberikan dampak negatif bagi anak-anak mereka. Tak jarang banyak anak-anak yang terlantar setelah kedua orang tuannya bercerai. Inilah yang harus jadi perhatian bersama.

“Jadi, kalau dilihat dari usia perkawinan, sudah harus sesuai dengan anjuran dari pada BKKBN di mana untuk perempuan haruslah di atas 21 tahun dan laki-laki harus berada di atas 25 tahun,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Betty Shadiq Pasadique saat melakukan Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kreatif di Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Tanahdatar.

Karena itu, pihaknya berharap agar usia yang matang ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin melakukan perkawinan. Sehingga tidak terjadi dampak sosial yang menimbulkan kerugian besar bagi sebuah keluarga.

Kabid Latbang BKKBN Sumbar, Yusnani menjelaskan, salah satu upaya untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, dilaksanakan KIE Kreatif. Di mana, tahun ini dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

“Jadi untuk itulah kita melaksanakan KIE Kreatif, untuk dapat mensosialisasi mengenai program KKBBK. Agar masyarakat hingga ke tingkat jorong mampu memahami dan mengerti tentang peranan KB dalam berkeluarga,” jelasnya.
Ketua DPRD Tanahdatar, Anton Yondra menyambut baik dilaksanakannya KIE Kreatif ini. Karena selama ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami program KB. Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah pelosok. 

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan BKKBN ini. Apa yang dilaksanakan di Nagari Tanjung Alam ini, hendaknya bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” akunya.(zul)
Previous Post Next Post