Komunikasi Politik Wujud Nyata Dalam Penyusunan Perda

N3 Limapuluh Kota - “Dalam penyelengaraan pemerintahan daerah antara pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan DPRD Limapuluh Kota  berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 9 tahun 2015 adalah ibaratkan orang yang hidup dalam satu rumah besar yang berlainan kamar” ujar Ketua DPRD Limapuluh Kota Syafruddin Dt.Bandaro Rajo di ruangan kerjanya kemarin. 


Lebih lanjut dijelaskan “ DPRD adalah merupakan lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan, penganggaran dan penyusunan peraturan daerah (legislasi). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD memiliki alat kelengkapan yang menjadi jembatan kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Kemitraan antara legislatif dan eksekutif diwujudkan dalam bentuk kemitraan penyelenggaraan pemerintah daerah menurut tugas dan fungsi masing masing. “ Ujar Syafruddin Dt.Bandaro Rajo. 

DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki alat kelengkapan seperti komisi, badan legislasi daerah dan badan kehormatan. Dua dari tiga alat kelengkapan tersebut merupakan jembatan kemitraan antara DPRD dengan eksekutif seperti : (1).Komisi memiliki kemitraan dengan SKPD yang ada dalam pemerintah daerah sesuai dengan pembagian komisi di DPRD. (2).Badan legislasi (Bapemperda) memiliki kemitraan dengan pemerintahan daerah dalam hal ini Tim Eksistensi Perda.

Kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah adalah wujud nyata pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena penyelenggaraan pemerintah daerah adalah tanggungjawab bersama antara eksekutif dan legislatif maka kedua lembaga tersebut harus saling berkoordinasi dan berkomunikasi yang di sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing masing.

Salah satu tugas pokok dan fungsi kedua lembaga tersebut yang membutuhkan komunikasi adalah “penyusunan peraturan daerah”. Sesuai dengan  PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD serta Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Persetujuan bersama adalah merupakan isyarat yang membutuhkan komunikasi antara DPRD dengan kepala daerah. Komunikasi antar penyelenggara pemerintah daerah (eksekutif – legislatif) adalah komunikasi politik yang perlu di bangun secara timbal balik.

Dalam rangka penataan kebijakan daerah untuk tahun 2017 ini melalui Propemperda yang telah ditetapkan, direncanakan melakukan pembahasan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Ranperda, baik yang berasal dari Eksekutif maupun yang merupakan hak Inisiatif DPRD.

Empat Ranperda Telah Disahkan Menjadi Perda

Dalam catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). Disamping enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUD dan Ranperda tentang RDTR, serta Ranperda Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Selama ini, telah dilaksanakan komunikasi politik yang merupakan proses komunikasi yang dilakukan antar lembaga dalam bentuk saling mempengaruhi dan menyakinkan dalam melahirkan keputusan. Saling mempengaruhi dalam komunikasi adalah hal yang selalu terjadi apalagi dalam Penyusunan dan penetapan peraturan daerah. Antara DPRD dengan kepala daerah (melalui perangkat daerah terkait) dalam penyusunan dan penetapan peraturan daerah harus selalu berkomunikasi, komunikasi yang harus dilakukan adalah komunikasi timbal balik atau komunikasi politik timbal balik. Komunikasi politik timbal balik adalah komunikasi yang terjadi antar dua lembaga yang dilakukan secara aktif.

Dalam proses komunikasi tersebut telah menyetujui tiga (3) dari delapan Ranperda yang dibahas menjadi Peraturan Daerah , yakni : (1). Ranperda tentang Pemerintahan Nagari; (2).Ranperda tentang  Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. (3). Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait dalam Penyusunan Perda Inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, yakni : (Ranperda Penyelengaraan Arsip, Ranperda Pengelolaan Pariwisata, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan  Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD.

Dalam pelaksanaan hak legislasi ini DPRD telah melakukan komunikasi politik dengan pemerintah daerah tentang rencana penyusunan rancangan peraturan daerah hal ini dilakukan untuk menghindari ke mungkinan pemerintah juga sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang sama. Kemudian secara ke lembagaan  DPRD membutuhkan data data dan masukan semua pihak dalam penyempurnaa rancangan peraturan daerah Inisiatif  agar muatan dan isi peraturan daerah Inisiatif tidak bertentangan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas perbantuan lainnya.

Peraturan daerah harus dapat di pahami secara mutatis dan mutandis oleh karena itu agar peraturan daerah Inisiatif dapat di pahami secara mutatis dan mutandis tersebut maka DPRD telah melakukan komunikasi politik dengan pemerintahan daerah agar muatan isi, maksud dan tujuan peraturan daerah seiring dengan tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD.

Empat Peraturan Daerah, yakni : (1). Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD.(2).Ranperda tentang Pemerintahan Nagari; (3).Ranperda tentang  Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. (4). Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Aksesibilitas Pendukung peningkatan ekonomi

Sejalan dengan Pemerintah melalui Nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggir. Kabupaten Limapuluh Kota dalam Perda Nomor  6  tahun  2016  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 telah menetapkan misi keenam adalah meningkatkan infrastruktur untuk percepatan pembangunan dan daerah basis perjuangan yang bertujuan untuk  terarahnya pembangunan insfrastruktur kawasan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan tertatanya perkembangan pembangunan perkantoran sesuai dengan tata ruang, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut: 1. Kesesuaian rencana pembangunan dan tata ruang , 2. Pembangunan (dan penanganan) daerah tertinggal, daerah perbatasan (dan daerah rawan bencana).

“Kita sangat mendukung percepatan pembangunan Limapuluh Kota yang dimulai daerah tertinggal, perbatasan serta terisolir seperti halnya jorong Nenan di Kenagarian Maek di Kecamatan Bukik Barisan, Nagai Galugua di Kecamatan Kapur IX , Simpang Kapuak – Kubang Balambak di Kecamatan Mungka yang sampai saat ini belum merasakan layaknya infrastruktur terutama jalan sebagai roda ekonomi masyarakat “ Ujar ketua DPRD Limapuluh Kota yang merupakan Koordinator Komisi II Bidang Keuangan dan Pembangunan dengan OPD mitranya meliputi : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.

“Pembenahan infrastruktur memang telah dilakukan secara bertahap, sesuai dengan target RPJMD telah ditetapkan angka 67,5 % Infrastruktur dalam kondisi baik pada tahun 2017 ini. Namun kenyataannya belum sampai 50 % kondisi Infrastruktur dalam kondisi baik , terutama jalan pada jorong-jorong yang masih terisolir  dan diperbatasan yang selama ini termaginalkan oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, apabila hal ini telah diperhatikan tentu tidak akan terjadi masyarakat jorong Nenan Nagari Maek akan datang menyampaikan aspirasinya ke DPRD ”  ujar Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, SH  Politisi dari Partai Golkar yang dikenal bersahaja.

Hal senada ketua Komisi II yang membidangi Keuangan dan Pembangunan , H.Muhammad Ridha Ilahi  yang sangat fokus menyorot  berkaitan dengan keuangan dan pembangunan . Dimana menurutnya saat ini masalah infrastruktur di Limapuluh Kota terutama  menuju ke sejumlah lokasi wisata masih belum memadai. Hal inilah yang membuat wisatawan enggan berkunjung ke sejumlah kawasan wisata di daerah itu. Pemerintah perlu lebih giat membangun infrastruktur yang memadai seperti jalan , listrik dan telepon  dan prasarana lainnya. Itu semua demi kenyamanan para wisatawan yang berkunjung.

“Limapuluh Kota mempunyai berbagai daya tarik wisata , seperti daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya dan daya tarik wisata hasil buatan manusia yang tersebar di 13 Kecamatan di Limapuluh Kota. Kalau ingin mendatangkan lebih banyak wisatawan dan berkunjung ke sejumlah lokasi wisata tersebut, infrastruktur jalan, transportasi, listrik dan telepon perlu kita benahi . Dan payung hukum terhadap Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Limapuluh Kota  telah punya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016 tinggal lagi bagaimana penggelolaanya yang payung hukumnya dalam bentuk Perda sedang di godok oleh DPRD Limapuluh Kota" ujar Ridha Ilahi politisi muda dari PDIP tersebut.

“Ekonomi kreatif akan semakin berkembang jika dunia kepariwisataan terus tumbuh. Hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan masayarakat yang mempunyai dampak akan kesejahteraan masyarakat.Untuk terus tumbuh, konsep, strategi dan kebijakan kepariwisataan harus mendukung sektor ini. “ ulas Ridha Ilahi yang terkenal tegas dalam bertindak.

Ketua Komisi II dengan panggilan akrab Rido, mengatakan  “ bahwa Limapuluh Kota  mempunyai potensi yang baik di bidang pariwisata. Sejumlah kawasan wisata yang layak dikunjungi yang telah menjadi Icon  Limapuluh Kota menurutnya adalah Lembah Harau yang telah mendunia. Objek ini perlu penanganan serius terutama sarana dan akses menuju dan keluar dari Lembah Harau. Tak kalah indahnya adalah Kelok Sambilan  dan Padang Mangateh serta sejumlah kawasan wisata lain yang sekarang dalam pengembangannya diberbagai kecamatan yang masih terkendala aksesibilitas menuju kesana.

Agar segala potensi kepariwisataan itu terus meningkatkan kunjungan wisman ke Limapuluh Kota, ada tiga konsep yang dikembangkan . Ketiganya adalah how to manage, how to promote dan how to service. Untuk itu , Pemeritah melalui  Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga agar terus memanage potensi yang sudah ada menjadi daya tarik kedatangan wisman. Di seluruh kecamatan di Limapuluh Kota, yang semua punya potensi wisata. Untuk itu, aksebilitas, amenitas (fasilitas penunjang pariwisata) dan atraksi harus sudah terpenuhi.” Tukuk Ridho Ilahi ketua Komisi II dari Fraksi PDIP & PKB (Ketua), dengan anggota Komisi II : Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH dari Fraksi Hanura, Drs, Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Hardedi.S.Sos dan Wardi Munir S.Ag dari Fraksi PKS & PBB, dan Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.

Kualitas Sumber Daya Manusia Kunci Pembangunan

“Kunci pokok keberhasilan suatu pembangunan terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia, semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia suatu daerah maka akan semakin tinggi tingkat pencapaian pembangunan daerah tersebut. Sedangkan tujuan atau target yang ingin dicapai dalam pembangunan adalah terjadinya perubahan-perubahan kearah peningkatan    Sumber Daya Manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan sumberdaya manusia dapat dilihat dari gambaran kualitas fisik dan non-fisik dimana di dalamnya termasuk karakter atau menurut kearifan lokal daerah adalah kualitas moral spiritual. Kualitas fisik sangat erat kaitannya dengan pemenuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta penciptaan kondisi yang baik bagi kehidupan sosial kemasyarakatan.” ujar Deni Asra, S.Si Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota  dan Koordinator Komisi I.

Terkait dengan pemenuhan harapan kualitas  sumber daya manusia, mari kita jadikan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, sebagai momentum peningkatan pendidikan berkarakter yang berjiwa Pancasila yang bertujuan agar generasi muda tidak terlibat suatu tindakan kearah yang negatif dan terlibat Narkoba. Dari sekolah kita harus mencegah bahaya Narkoba bagi generasi muda, sebab Narkoba sebagai musuh bangsa juga penghancur generasi muda sehingga harus diberantas hingga akar-akarnya. Dapat kita bayangkan, jika narkoba tak diberantas dan dicegah tentu dipastikan bangsa ini menjadi kemunduran juga kehidupan semakin terpuruk," kata Deni Asra.

Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia , harus menyelesaikan permasalahan utama dibidang pendidikan hal ini dapat dicapai apabila pemerintah memberikan perhatian kepada para tenaga pendidik. Sekarang ini , apakah kini kita sudah cukup memuliakan guru. Tanpa sentuhan guru, kita tidak akan dapat menciptakan generasi yang baik . Tapi berkat gurulah banyak generasi berbakat berpertasi dan meraih cita-cita mereka di tanah air ini, namun kenyataannya masih kesejahteraan mereka belum dapat kita perhatikan terutama guru honorer di PAUD yang baru mendapat Rp.200.000,- sd Rp.300.000,- hal ini ke depan perlu mendapat perhatian serius."Ujar Deni Asra .

Disamping meningkatkan mutu guru yang professional dan sarana prasarana pendidikan , untuk meningkatkan SDM adalah meningkatkan derajat kesehatan  yang masih rendah. Rendahnya derajat kesehatan masyarakat  merupakan masalah pokok bidang kesehatan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyebabkan rendahnya Sumber Daya Manusia. Demikian juga halnya kondisi derajat kesehatan masyarakat yang belum menggembirakan, baik kondisi sanitasi, air minum, lingkungan, dan persampahan. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk dibenahi pada tahun mendatang.   ” Terang Deni Asra politisi muda Gerindra.

Sementara Riko Febrianto,SH Ketua Komisi I DPRD Lima Puluh Kota yang meliputi bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan, menilai reformasi birokrasi belum berjalan dengan baik. “selama dua tahun ini, Reformasi Birokrasi belum berjalan dan dilaksanakan dengan baik, pasalnya sampai Desember banyaknya  kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijabat oleh penjabat pelaksana tugas (plt) ” ujar Riko Febriato tokoh muda dari Partai Golkar yang dikenal disiplin dan tegas ini.

Ditegaskannya Pemkab Limapuluh untuk segera membuka assessment, dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah daerah tahun 2017, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang berdasarkan analisa beban kerja (workload), analisa jabatan, dan assessment," tukuk Riko Febrianto.

"sekarang sudah masuk di bulan Desember 2017 dan bulan depan akan melaksanakan Kegiatan tahun 2018, kendati baru sebelas OPD yang dilelang , silahkan buka assesment yang langsung kepada seluruh OPD yang masih ada PLTnya dan berikut dengan pelaksanaan penetapan Sekda definitif , sehingga nantinya apapun hasil dari assesment tersebut kita harapkan mampu memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Limapuluh Kota ," Imbuhnya.
“ begitu juga untuk menghemat beban belanja APBD, Pemda  perlu melakukan evaluasi beban kerja kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang berjumlah lebih 4.000-an orang , apabila tidak mempunyai beban kerja dan keterampilan yang mendukung terhadap visi misi OPD perlu dikurangi” pungkas Riko Febrianto.

Dengan Koordinator Deni Asra,S,SI Wakil DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Gerindra ,Komisi I dengan susunan sebagai berikut : Riko Febrianto, SH  dari Fraksi Golkar (Ketua), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP (Wakil Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam dari Fraksi PAN (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Hemmy Setiawan dari Fraksi PDIP & PBB , Suriadi dari Fraksi Hanura dan H. Yos Sariadi, S. Ag dari Fraksi PKS &PBB.

Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dihadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada. Ia dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Faktor tersebut antara lain tingkat pendapatan, pendidikan, kesehatan, akses barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, kemiskinan wajib untuk ditanggulangi, sebab jika tidak tertanggulangi akan dapat mengganggu pembangunan daerah.

“Dari  data tahun 2016 pertumbuhan ekonomi 5,56 % sementara angka kemiskinan sangat mengkuatirkan, dimana angka kemiskinan  sebesar  8,12 % dari jumlah penduduk, atau meningkat dari angka tahun 2015 sebesar 7,12 %. Sementara angka kemiskinan yang akan kita capai pada akhir RPJMD sebesar 3,68 %  suatu hal kerja berat yang akan kita kerjakan , mengingat tahun 2018 adalah tahun ke-3 dari RPJMD “ ujar Sastri Andiko, SH  Datuak Putiah Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Demokrat.

“Bagaimanapun juga untuk mensejahterakan masyarakat , sangat perlu kedepannya lebih fokus dalam penanganan penanggulangan kemiskinan yang komprehensif melalui program kegiatan  yang mengarah untuk memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin  serta menciptakan pembangunan yang inklusif.

Untuk itu kiranya pemerintah perlu membuat ketegasan dan kebijakan yang lebih membumi dalam rangka menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Beberapa langkah yang bisa dilakukan di antaranya adalah : menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Dan juga memberikan pelatihan kewirausahaan serta kegiatan magang bagi wirausaha muda sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan“ ulas Sastri Andiko SH.

Sementara Ketua Komisi III Syamsul Mikar, “  Pemerintah bersama OPD untuk dapat mencarikan strategi dan kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan di bidang ekonomi yang sesuai dengan sasaran yang telah tertuang dalam  RPJMD dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat  yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut: menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya pelayanan pembinaan PMKS, dan meningkatnya pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatnya pelayanan terhadap lansia. Dengan strategi dan kebijakan yang tepat pelaksanaan kegiatan akan memberikan dampak terhadap  peningkatan pendapatan dan kesejahteran masyarakat, dalam pelaksanaannya segala aturan dan peraturan yang berlaku harus dipahami agar tidak menjadi kendala dan masalah dikemudian hari “ ujar Syamsul Mikar.

Terkait terhadap penurunan angka kemiskinan, terhadap kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial tetap menjadi fokus perhatian dari Komisi III.

“ Dalam upaya penurunan angka kemiskinan terhadap bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni agar pemerintah untuk dapat menjadi perhatian serius, dengan melakukan kegiatan bantuan RTLH ini telah menuntaskan 6 kretaria kemiskinan dari 14 kreteria miskin yang akan berdampak akan berkurangnya angka kemiskinan. Diantara Kreteria yang bisa dituntaskan dengan RTHL tersebut adalah : Atap tidak lagi bocor, Lantai sudah tidak dari tanah, dinding diperbaiki dan kuat, sumber air minum tertutup, punya jamban keluarga, listrik masuk dan memasak tidak dengan kayu. Dan Kreteria lain secara bertahap dapat dituntaskan dengan kegiatan lain dalam peningkatan ekonomi masayarakat “ ujar Syamsul Mikar

“ Terkait terhadap peningkatan iklim berinvestasi agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar dapat mengatasi segala masalah terhadap perijinan yang terkesan berbelit-belit apabila hal ini menyangkut terhadap peraturan daerah yang tidak berpihak kepada peningkatan iklim berinvestasi agar diusul untuk merubahnya.” Tukuk Syamsul Mikar

Ditambahkannya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat agar OPD terkait agar selalu meningkatkan perannya, seperti Dinas Kesehatan, untuk peningkatan peran mewujudkan pelayanan kesehatan bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, Dinas Sosial dalam peningkatan Kesejahtera Penyandang masalah Kesejahteran social , Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pangan agar tetap fokus dalam peningkatan ekonomi dan kesejehateraan masyarakat “ terang Syamsul Mikar

Khusus terhadap pelayan di Rumah Sakit Daerah dr.Ahmad Darwis perlu mendapat perhatian serius untuk meningkatkan akreditasinya, pelayanan yang baik tentu saja akan meningkatkan kualitas dan akreditasi rumah sakit untuk itu terhadap sarana dan prasarana seperti ruangan perlu menjadi perhatian serius”, tukuk Syamsul Mikar.

Dengan Koordinator Sastri Andiko,SH Dt.Putiah, Komisi III  dengan susunan sebagai berikut : Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drs. Harmen dari Fraksi PPP (wakil Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B.Ac dari Fraksi Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB, H.Chandra dari Fraksi Hanura, Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN..(******)
Previous Post Next Post