Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi Minta Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bertugas Profesional

N3 Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi meminta Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di daerah ini bekerja sesuai aturan berlaku. Agar bisa bertugas dengan profesional, salahsatu pihak dalam pengadaan barang dan jasa ini perlu peningkatan kompetensi.

Hal itu disampaikan Irfendi dalam sambutannya ketika membuka acara peningkatan kompetensi PPHP di Kabupaten Limapuluh Kota bertempat di aula kantor bupati, Selasa (14/11).

“PPHP merupakan salah satu pihak dalam pengadaan barang  dan jasa pemerintah  yang bertugas  memeriksa dan menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan.  Artinya, PPHP sangat menentukan apakah pengadaan barang  dan jasa itu sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak,” ungkap Bupati Irfendi.

Dikatakan, sesuai Perpres  Nomor  54  tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.  Agar terhindar dari jeratan permasalahan hukum, personil PPHP harus memiliki kompetensi dibidangnya.

“Personil PPHP harus selalu meningkatkan kompetensinya , agar mereka memiliki pengetahuan tentang tugas, fungsi, hak dan kewajibannya secara yang up to date. Untuk itu kita menghimbau personil PPHP benar-benar bisa mengikuti pembekalan ini dengan serius,” papar Irfendi sembari mengingatkan, tidak ingin adanya kesalahan yang bisa membuat PPHP  di anggap merugikan negara dan terjerat persoalan hukum.

Lebih jauh Irfendi berharap agar para narasumber bisa memberikan bimbingan, pembinaan dan pemahaman serta menyajikan studi kasus buat membuka pemahaman dan pola pikir peserta untuk terlaksananya pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

“Begitu pula terhadap para peserta, mari kitab jadikan acara ini sebagai ajang meningkatkan pengetahuan. Sehingga ke depan seluruh personil PPHP betul-betul bisa memastikan hasil pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna dan memiliki dalam hal jumlah atau kuantitasnya, kualitas atau mutunya serta fungsi, spesifikasi dan lainnya sesuai yang tertuang dalam kontrak,” tegas Irfendi.

Sebelumnya panitia acara Adrian Wahyudi dalam laporannya menyebutkan, kegiatan itu dimasudkan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Limapuluh Kota berjalan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang peningkatan taraf hidup dan kehidupan masyarakat.

Sedangkan tujuannya antara lain untuk membekali PPHP agar memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam pengadaan barang dan jasa, serta untuk tersedianya studi kasus buat meningkatkan wawasan PPHP.

“Peserta terdiri dari aparatur sipil negara yang menjadi PPHP di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota dan nara sumbernya berasal dari Lembaga Kebijakan Penmgadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP),: ujar Adrian Wahyudi.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post