BNNK Payakumbuh Sosialisasikan P4GN (Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan,dan Peredaran Gelap Narkoba)

N3 Payakumbuh  - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh Berikan penyuluhan dan sosialisasi P4GN yang bertempat di aula kantor Lurah Ikua Koto Dibalai, Rabu, (22/11). Penyuluhan dan sosialisasi P4GN yang mengangkat tema "Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dilingkungan Masyarakat dan Peraturan Undang-Undang yang Menjeratnya". Diikuti oleh Peserta yang terdiri dari perwakilan 4 kelurahan pengabungan, 6 orang dari Kelurahan Balai Cacang, 6 orang dari Kelurahan Muaro, 6 orang dari Kelurahan Pasir, 6 orang dari Kelurahan Taruko dan perwakilan dari RW beserta LPM yang berjumlah 30 orang peserta.

Kepala BNNK Payakumbuh AKBP Firdaus ZN menyampaikan, penyuluhan dan sosialisasi narkoba ini perlu dilakukan untuk mengetahui apa itu narkoba dan jenis apa saja itu narkoba serta bentuk apa saja itu narkoba yang ada sekarang ini di Indonesia, terang Firdaus.

Kepala BNNK Payakumbuh juga menerangkan tentang Hukum-hukum Narkoba, pasal-pasal dari Narkotika serta keterkaitan dengan hukum agama islam yang memastikan narkoba itu haram seperti yang disampaikan oleh surat al-maidah ayat 90. Ungkap Firdaus.

Narkoba dapat merusak diri kita dan moral dari  keluarga, narkoba dapat juga memicu terjadinya kejahatan karena narkoba itu mahal, dan Secara kesehatan saja dari ujung kaki sampai ke ujung rambut dapat merusak semuanya, apalagi dari dalam badan diri kita sendiri, "kami menghimbau kepada masyarakat lebih mengetahui dan paham tentang narkoba," Kata Firdaus.

AKBP Firdaus ZN juga menghimbau, jika terdapat saudara atau warga masyarakat yang masih menjadi Pecandu jenis apapun, diharapkan dengan kesadaran diri melapor melalui IPWL ke puskesmas Payolansek, "Jangan takut ditangkap, karena Pecandu yang telah melapor tidak akan di tangkap dan dijamin kerahasiaannya, karena siapa yang telah melapor di jamin oleh Undang-Undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pecandu wajib di rehabilitasi. "pungkas AKBP Firdaus. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post