Warga Tuntut Tambang Ilegal Dihentikan

N3, Banyuwangi ~ Aktifitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Kalipuro Lingkungan Wangkal, Kab. Banyuwangi mendapat protes warga setempat, karena mengganggu lingkungan, juga adanya pencemaran udara dari armada matrial yang melintas. Bentuk protes warga disampaikan dengan menyampaikan surat kepada beberapa instansi terkait. 

Surat di tanda tangani oleh beberapa ketua RT dan RW serta Karangtaruna dan diketahui Lurah setempat. Isi surat tersebut, bahwa warga menuntut pada Pemerintah Daerah segera menutup aktifitas tambang tersebut, yang dianggap mengganggu lingkungan dan merugikan warga sekitar lokasi. Menurut Camat Kalipuro, Anna Letto Dasilva menyampaikan, bahwa terkait aktifitas tambang pasir ilegal tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dalam lingkup tingkat Kecamatan dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

“Hasilnya, pihak Pemerintah meminta pada pengusaha tambang untuk menyelesaikan perizinan yang belum lengkap, dan kita juga sudah sepakat, kendaraan angkut pasir tidak boleh masuk ke area pertambangan, “terang Camat. 

Dia menambahkan, apabila dari permintaan warga tersebut tidak di gubris pihak penambang pasir, maka pihak Kecamatan akan bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban aktifitas tersebut. “Pertambangan pasir itu sudah lama beraktifitas sebelum saya jadi Camat Kalipuro, dan dulunya sudah pernah di Police Line oleh Satpol pp, tapi tidak tunggu lama ilang, tanpa diketahui siapa yang mencopotnya, sehingga aktifitas pemandangan pasir ilegal tersebut berlanjut lagi, “ungkapnya lagi. 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol pp Banyuwangi, Joko Sugeng R, mengaku untuk menertibkan penambangan pasir tersebutan kini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. “Kalau kita sebagai Satpol pp, tinggal menunggu perintah dari Pemprov untuk melakukan langkah apa yang harus dilakukan, “bebernya singkat. 

Dalam aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, warga sudah melakukan protes melalui sura dua kali, namun penambangan yang milik pengusaha inisial PK ini, masih tetap beroperasi seperti sebelumnya. Tapi sayang, hingga sampai berita ini dirilis, pengusaha pasir ilegal PK ini belum bisa dikonfirmasi, sehingga belum dapat diketahui sebab musababnya, sampai berani melakukan penambangan pasir tanpa mengantungi izin yang lengkap.**Akrindo/Red/RE
Previous Post Next Post