Walikota Padang Resmikan 25 KIM Aktif


N3, Padang - Pemerintah Kota Padang secara bertahap mewujudkan Padang sebagai kota cerdas atau “Smart City”. Salah satunya dengan merespon dan memaksimalkan keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Melalui KIM diharapkan, dapat menjadi wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyalur aspirasi masyarakat.


Menyikapi itu, sebanyak 25 KIM aktif di Kota Padang secara resmi dikukuhkan. Pengukuhannya dilakukan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah di Gedung Teater Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (22/10) kemarin.

Walikota mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyampaikan apresiasi yang positif terhadap keberadaan KIM, sebagai bahagian mewujudkan Padang menuju Smart City. Dimana hal itu memerlukan pemberdayaan masyarakat melalui proses peningkatan kesadaran akan pentingnya informasi, peningkatan akses dan pendayagunaan informasi salah satunya melalui KIM.

“Keberadaan KIM sangat penting, selaku mitra atau pun jembatan sebagai penyambung/corong dalam menyosialisasikan setiap kebijakan pemerintah di tengah masyarakat,” sebut Mahyeldi.

Seperti diketahui, saat ini di Kota Padang terdapat begitu banyak jenis KIM di berbagai bidang. Di bidang keagamaan dengan adanya kelompok pengajian di setiap masjid/musala hingga kelurahan, kecamatan bahkan tingkat kota. Selanjutnya di bidang ekonomi seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) dan Kelompok Sadar Wisata. Sementara di bidang sosial ada Kelompok Randai, Kelompok Tari, Pesilat, Kelompok Kepemudaan dan sebagainya.

“Pemko Padang, memandang penting untuk mengarahkan kelompok-kelompok tersebut sebagai KIM yang berperan sebagai mitra penyebar ‘disseminator’ terkait informasi publik. Kita berharap, setiap KIM dapat menjalankan peran strategis sebagai media penyampai informasi atau kebijakan pemerintah kepada masyarakat luas dan juga sebaliknya,” harap Walikota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang, Suardi menyebutkan, pembentukan KIM mengacu dari Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2010 tentang pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, lembaga komunikasi perdesaan melalui keberadaan KIM.

Untuk di Kota Padang sendiri, terangnya, saat ini telah banyak terdapat kelompok informasi masyarakat baik di bidang seni budaya, usaha ekonomi, wisata dan sebagainya. Namun kegiatan pembinaan secara terstruktur dan tersistematis terhadap keberadaan KIM ini belumlah optimal.

“Untuk itu di setiap kelurahan, kecamatan dan kota perlu dibentuk KIM sebagai wahana informasi dan komunikasi baik antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya. Salah satunya dalam merumuskan kebijakan publik, sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok,” ulasnya.

Suardi menambahkan, terkait dikukuhkannya sebanyak 25 KIM aktif kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pembentukan KIM pada 20 Juli 2017 lalu. Sehingga dengan itu telah diinventarisir kelompok-kelompok masyarakat yang dapat dijadikan KIM.

“Untuk itu, Diskominfo berkomitmen terhadap peningkatan kapasitas KIM ke depan. Di samping sosialisasi kita juga akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) dan penguatan lainnya,” pungkas mantan Kabag Humas itu didampingi Sekretarisnya Tarmizi Ismail dan Kabid Komunikasi Statistik dan Persandian (KSP) Swesti Fanloni, (dv / nd / LL)
Previous Post Next Post