Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat; Wabup Ajak Pahami Tatanan Adat dan UU Perdata

N3 Limapuluh Kota - Persoalan sengketa tanah ulayat atau tanah adat di nagari yang bermuara ke dalam ranah hukum perdata, dinilai menjadi kasus yang kerap terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian para pemangku adat dan pemerintah, mengingat angka sengketa tanah ulayat/adat secara perdata semakin meningkat setiap tahunnya.

"Perlu kita perhatikan bersama, apa yang menjadi sebab-akibat, serta langkah-langkah apa yang dapat menekan angka sengketa tanah adat di daerah kita," kata Wakil Bupati Ferizal Ridwan, saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang digelar oleh KAN dan Pemerintah Nagari Mungka, Rabu (18/10) siang.

Selain Wabup serta puluhan orang niniak mamak/pemangku adat yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-kenagarian Mungka, pelatihan yang digelar di Gedung Serbaguna Nagari itu juga dipandu langsung oleh utusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Limapuluh Kota. Tak ketinggalan Wali Nagari Mungka, H Irfan, Ketua KAN Heripal Dt Lelo serta para tokoh masyarakat.

Wabup Ferizal menjelaskan, sejak dulu hingga kini persoalan sengketa tanah adat menjadi persoalan yang kompleks sekaligus 'rahasia umum' di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus-kasus sengketa tanah adat, diduga banyak terjadi karena kurang sinkronnya hukum adat dengan UU Perdata, sehingga penyelesaiannya cenderung menjadi kontra produktif.

Disini, perananan niniak mamak selaku pemimpin kaum di dalam nagari dibutuhkan terutama dalam hal pengawasan serta wadah buat memediasi sengketa, seperti antara anak- kemenakan. Jangan sampai, persoalan tanah ulayat, yang sedianya dapat diselesaikan secara hukum adat, bermuara ke ranah hukum Perdata di pengadilan.

"Kemudian, seperti kita ketahui di dalam ketentuan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Disana dijelaskan, bahwa pemerintah baik pemerintah daerah maupun nagari, sebenarnya memiliki kewenangan dalam penyelesaian konflik tanah adat," sebut Ferizal.

Pemerintah, lanjutnya, juga wajib memetakan serta mendata batas-batas atau status tanah adat sebelum menetapkan status pemanfaatan di dalam wilayahnya. Apalagi, tahun lalu (2016) pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Seperti halnya tanah adat yang berstatus 'harato pusako tinggi' dan 'harato pusoko rondah'. Jika harato pusako tinggi, katanya, secara hukum adat, itu tidak boleh dijual tetapi sifatnya hanya hak pakai. Begitu pula sebaliknya, jika harato pusako randah, itu secara hukum adatnya boleh diperjual belikan.

"Makanya, saya mengajak dalam penyelesaian konflik kita memahami tatanan hukum adat, hukum perdata dan hukum agama. Apalagi, persoalan konflik tanah, yang dapat berpotensi atau dapat menyebabkan konflik kekerasan, ini harus segera diselesaikan sejak dini," ajak Ferizal Ridwan. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post