Seluruh Puskesmas Di Limapuluh Kota Terakreditasi Tahun 2019

N3 Limapuluh Kota - Puskesmas merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu, serta terdepan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar. Untuk itu Puskesmas harus bisa meningkatkan mutu pelayanannya.

Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota diwakili Plt Sekda Ir. M Yunus, MT dalam sambutannya pada acara Pres-Conference Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Partama (FKTP) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017 di Pendopo rumah dinas Bupati, (2/10)

“Salah satu upaya peningkatan pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi. Akreditasi itu diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas tersebut.,” ujar Yunus.

Menurut Yunus, kehadiran program akreditasi FKTP dari Kementerian Kesehatan diyakini akan memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan. Sebab, akreditas itu antara lain mempunyai tujuan meningkatkan mutu pelayanan  dan keselamatan pasien.

“Selain itu, akreditasi itu juga untuk tujuan meningkatkan perlindungan bagi sumberdaya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja puskesmas dalam pelayanan kesehatan perorangan atau kesehatan masyarakat,” tutur Yunus.

Dikatakan, penyelenggaraan akreditasi FKTP ini merupakan tahun yang kedua di Kabupaten Limapuluh Kota. Sebelumnya tahun 2016 juga sudah dilaksanakan pada empat Puskesmas yang masing-masingnya Puskesmas Tanjung Pati dengan akreditasi Madya, berikutnya Puskesmas Mungo, Pangkalan dan Banja Laweh dengan akreditasi Dasar.

Sedangkan tahun 2017 ini akreditasi dilakukan pada enam Puskesmas yang antara lain Puskesmas Dangung-Dangung, Suliki, Taram, Batu Hampa, Piladang dan Puskesmas Halaban. Sesuai rencana, akreditasi itu akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun 2018 dan diperkirakan tuntas pada tahun 2019.

 “Sesuai rencana, tahun 2019 semua Puskesmas di daerah ini sudah terakreditasi. Bagi Puskesmas yang tidak memiliki akreditasi sampai tahun 2019 tersebut tidak akan diperbolehkan beroperasi. Sebab, pelayanan standar itu sudah harus berlaku di seluruh Puskesmas pada tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota dr. Tien Septino, M.Kes yang didampingi Sekretarisnya dr. H. Iza kepada wartawan.

Senada, Tien Septino juga mengatakan, dengan adanya akreditasi tersebut, Puskesmas di daerah ini diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang standar bagi masyarakat. Sebab, akreditasi itu merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja FKTP.

“Penilaian akrediatasi ini dimulai dari awal bulan Oktober ini. Survei akreditasi ini dilakukan oleh surveyor akreditasi yang kompeten untuk melakukan survei akreditasi secara objektif yang didasarkan pada standar, kriteria, dan elemen penilaian yang ada pada standar akreditasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” terang Tien.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post