Polisi Grebek Rumah Prostitusi di Kawasan Dusun Syah Lhokseumawe


N3, Lhokseumawe -- Polres Lhokseumawe gerebek sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun Syah Bandar, Cunda, Lhokseumawe, karena diduga dijadikan lokasi prostitusi.

Selain menyediakan wanita, dirumah ini juga disediakan kamar bagi para tamu atau pria hidung belang yang ingin melakukan hubungan badan ditempat tersebut. Bahkan wanita yang disediakan ini juga bisa dibawa keluar sesuai dengan kesepakatan dari pemilik rumah dan wanita bersangkutan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkati praktik prostitusi tersebut, atas informasi itu pihaknya melakukan andercover dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan, dua germo yang juga kakak beradik dan juga pemilik rumah yaitu bernisial CB dan CR, serta satu wanita berinisial A (21), dan dua pria hidung belang masing-masing JK dan KH, behasil diamankan di lokasi rumah portitusi tersebut.

“Jadi saat penangkapan satu WTS berhasil ditangkap  ditempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, yang didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali, Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, dalam konferensi pers, Selasa siang (17/10), di Mapolres Lhokseumawe.

AKP Budi Nasuha menambahkan, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan untuk praktek prostitusi tersebut.

Dimana satu kamar yang memiliki AC dengan tarif sekali show dengan harga Rp 250 ribu. Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah. Sementara tarif  wanita untuk sekali show sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Budi menambahkan, keberadaan rumah yang dijadikan tempat portitusi ini sudah berlangsung enam bulan lamanya.

Dan tersangka ini kakak beradik dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 Tahun.
Previous Post Next Post