Pengembalian Mobnas DPRD Padang Tunggu SK Walikota

N3, Padang ~ Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padang Syahrul menyampaikan saat ini masih menunggu SK Walikota Padang.

Syahrul mengatakan, memang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah di sahkan oleh Gubernur Sumbar jadi Perda, namun saat ini kita sedang menunggu SK Walikota Padang untuk pencairan keuangannya.

Lebih lanjut disampaikan, memang untuk diketahui, PP No. 18 Tahun 2017 itu, semua mobil dinas yang dipinjam pakai anggota dewan (kecuali unsur pimpinan) ditarik dan diganti dengan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, efesiensi, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Namun sudah sejak Bulan September 2017 kata Syahrul, kita sudah tidak lagi membayarkan uang minyak atau tunjangan transportasi di DPRD Padang. Akan tetapi memang mobil dinas yang digunakan anggota dewan  saat ini akan dikembalikan setelah keluar SK dari Walikota dan semua admitrasi keuangan dibayarkan, " kata Syahrul di DPRD Padang , Senin (9/10)

Kabag Humas DPRD Padang Ermanto mengatakan, ada sebanyak 20 unit mobil dinas yang digunakan selain mobil dinas unsur pimpinan, yakni ada 9 unit di fraksi, 8 unit di empat komisi yang ada ( 2 unit mobil dinas masing - masing komisi ) kemudian pada alat kelengkapan dewan, 1 unit di Badan Kehormatan, 1 Unit di Bapemperda, 1 Unit di Bamus, " terangnya.(M7)
Previous Post Next Post