Nikita Mirzani Polisikan Anggota Ormas dan Dua Akun Medsos

N3, Jakarta ~ Aktris dan model Nikita Mirzani melaporkan tiga orang anggota organisasi masyarakat (ormas) dan dua akun media sosial (medsos) sekaligus atas dugaan fitnah terhadap dirinya.

Fitnah yang dimaksud adanya cuitan diduga akun Nikita yang beredar luas dengan mengomentari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal Film G 30S/PKI. Secara resmi Nikita membantah telah mengupload dan menghapus postingan tersebut dalam akun resminya.

Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah 30 September 2017. Akun itu menulis “Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru.”

Laporan Nikita dikuasakan oleh penasehat hukumnya, Muannas Alaidid di mana tiga anggota ormas yang dilaporkan yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.

Sedangkan dua pemilik atau pengguna akun instagram yakni PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.

“Saya kira nanti biar laporan ini yang akan membuktikan bahwa kami menjamin twit itu palsu dan mereka pantas dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin, (9/10/17).

Meski laporan Rahmat ditolak oleh Polda Metro Jaya karena kurang alat bukti namun menurut Muannas Ketua Umum Gepak tersebut telah memfitnah kliennya. Sedangkan Aliansi Advokat Islam NKRI Sumatera Selatan dilaporkan karena telah membuat laporan dengan data palsu.

Sam Aliano, dilaporkan karena meminta Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencekal Nikita tayang di sejumlah program stasiun televisi yang sangat merugikan Niki.

“Dia mengajukan cekal ke KPI sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun televisi swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada Nikita usai laporan itu,” tuturnya.

Sedangkan dua akun yang dilaporkan karena dinilai sebagai akun pertama yang menyebar luaskan informasi yang ia anggap hoax tersebut.

“Menurut jejak digitalnya diketahui sebagai penyebar pertama kali itu PKI_terkutuk65 kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo, dari situlah capture itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu sekalipun Nikita telah membantah dalam akun instagram,” pungkas Muannas.

Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.

Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pk-red/indikasinews)
Previous Post Next Post