Mutasi Kalapas dan Karutan Aceh Terkesan Diskriminasi

N3, Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum  dan HAM dan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM meninjau kembali mutasi dan promosi yang terjadi pada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Tehnis di Lingkungan Kanwil Kumham Aceh dalam SK Nomor: No Sek-34.KP.03.03 Tahun 2017.

Menurut Basri Aktivis YARA, mutasi yang di lakukan oleh Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas terhadap sejumlah Kalapas dan Karutan serta Ka. UPT lainnya di Aceh terlihat adanya unsur diskriminasi, tidak fair serta terkesan asal-asalan.

Dimana beberapa Ka. UPT yang di mutasikan keluar propinsi Aceh adalah Ka. UPT yang selama ini dinilai baik serta sanggup mengelola UPT tanpa adanya kerusuhan,pungli bahkan pelanggaran lainnya.

Ironisnya para Ka. UPT yang dipindahkan ini bukannya mendapatkan penghargaan atas kinerjanya atau ditempatkan di UPT lainnya melainkan sebagai kasub bid di Kanwil Kumham jauh di luar propinsi Aceh

Basri mencontohkan salahsatunya Ka. UPT yang mengalami mutasi adalah Kalapas Narkotika Langsa Amiruddin yang akan pensiun 5 bulan mendatang,dalam SK mutasi kali ini dirinya ditempatkan sebagai Kasubbid di Kanwil Kumham Sumatera Barat.

Menurutnya Lapas Narkotika Langsa mulai didirikan hingga kini belum pernah terjadi gangguan keamanan bahkan lapas tersebut dapat berdiri dan berjalan hingga kini berkat jasa Kalapas Amiruddin.

Demikian Kepala Rutan Takengon  yang sedianya sedang mengemban tugas mempersiapkan segala sesuatunya terkait pembangunan rutan tersebut namun dengan demikian telah membuat segala sesuatunya jadi berantakan.

Hal tidak jauh berbeda juga dialami oleh beberapa Ka. UPT lainnya yang dimutasikan keluar propinsi aceh tanpa adanya pertimbangan serta kebijaksanaan atas segala kontribusi yang telah dilakukan oleh selama ini.

“ Kami sangat menyesalkan dan prihatin terhadap mutasi yang dilakukan oleh Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas kepada beberapa Ka. UPT di Aceh, kesan yang kami tangkap adalah adanya diskriminasi serta asal-asalan dalam mutasi di Aceh, kami minta pihak sekjen dan ditjenpas jakarta segera tinjau kembali SK mutasinya “,ujar basri. 

Disamping meminta peninjauan kembali, YARA juga meminta agar Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas untuk membatalkan  promosi kepada Karutan Sigli Irfan Riandy yang akan menjalankan tugas ditempat baru sebagai Kabid Registrasi,Komunikasi dan Informasi di Kanwil Kumham Sumatera Utara.

Hal ini disebabkan dalam catatan YARA oknum karutan sigli irfan riandy telah melakukan sejumlah pelanggaran penyalahgunaan jabatan dan kekuasaannya untuk memperoleh uang ratusan juta dengan melepaskan napi diluar prosedural yang menyebabkan hampir 10 napi kabur dirutan sigli.

“ Kami minta Sekjen dan Ditjenpas segera membatalkan  promosi jabatan kepada saudara irfan riandy,disamping telah melakukan pelanggaran serius,irfan juga belum mengembalikan uang ratusan milik napi yang telah kita laporkan ke kanwilkumham aceh,ini yang saya sebut diskriminasi,yang memiliki prestasi kerja dibuang sedangkan yang di non jobkan malah dapat promosi, ada apa ini ? “tegas basri keheranan dengan kebijakan para pimpinan di Sekjen serta ditjenpas atas perlakuan terhadap sejumlah Ka. UPT dan irfan riandy.
Previous Post Next Post