Lho.. Kenapa Rumah Dinas Komisi XI DPRD RI Ini Digeledah KPK

N3, Jakarta - Rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha alias Didi, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (8/10/17).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan di Komplek DPR-RI, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan itu terkait kasus dugaan pemberian suap yang telah menjerat Didi sebagai tersangka.

“Terkait indikasi suap ke Ketua PT Sulut (Sulawesi Utara),” kata Febri, melalui pesan singkat, Minggu (8/10/17) malam.

Di Manado, Sulut, penyidik juga menggeledah rumah dinas dan kantor Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut, Sudiwardono.

Dari tiga lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. “Barang bukti yang disita berkaitan dengan proses penanganan perkata tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010,” imbuh Febri.

“Selain itu, juga disita CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu di daerah Pecenongan, Jakpus,” tuntasnya.

Di hotel itu sebelumnya, Jumat (6/10/17) malam, Didi dan Sudiwardono oleh tim KPK ditangkap tangan bersama tiga lainnya, yakni Y, istri Sudiwardono; YM, ajudan Didi; dan M, sopir Didi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, tim penyidik pun menemukan dan menyita uang sejumlah 53 ribu dolar Singapura dari kamar penginapan Sudiwardono, dan 11 ribu dolar Singapura dari mobil Didi.

Penyidik menduga total uang 64 ribu dolar Singapura itu sebagai uang suap untuk Sudiwardono agar mempengaruhi putusan banding terdakwa Marlina Moha Siahaan, ibunda Didi, serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.

Marlina, mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011 sebelumnya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Vonis diberikan majelis hakim yang menganggap Marlina terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp1,25 miliar. Marlina lalu mengajukan banding ke PT Sulut.

Selain menjabat sebagai Ketua PT Sulut, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang mengadili perkara banding Marlina.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Disi dan Sudiwardono sebagai tersangka. Didi disangkakan sebagai pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya pun langsung dijebloskan ke tahanan. Didi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, dan Sudiwardono di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tiga orang lainnya yang ikut terjaring dalam OTT akhirnya hanya ditetapkan sebagai saksi dan dibebaskan.(pk-red)
Previous Post Next Post