KPU Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum

N3 Limapuluh Kota - Menghadapi Pemilihan Umum 2019 mendatang, berbagai proses mulai dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Terutama KPU dan Panwaslu. Karena itu, pada Rabu (11/10) kemarin, KPU Kabupaten Limapuluh Kota mulai melakukan tahapan-tahapan dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.

“Pemilu digelar pada 17 April 2019,”terang Ismet Aljannata Ketua KPU Limapuluh Kota serta Ilham Yusardi Komisioner KPU dan Yoriza Asra Ketua Panwas Limapuluh Kota saat sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemihan Umum.

Ilham mengatakan pada Pemilu 2019 mendatang, bakal ada partai politik yang baru sebagai peserta pemilu. “Berkemungkinan partai politik bertambah, ada sekitar 20 partai politik,”terang Ilham. Untuk saat ini, katanya, pada tingkat kabupaten tahapan Pemilu baru memasuki penyerahan tanda bukti anggota partai politik sebagai satu kesatuan pendaftaran ditingkat nasional ke KPU.

Satu partai politik, terangnya lagi, menyerahkan tanda bukti anggota minimal 1 perseribu dari total penduduk. Artinya, untuk Kabupaten Limapuluh Kota yang memiliki penduduk sebanyak 374.067 setidaknya satu partai politik memiliki anggota sebanyak 374 orang.

“Contohnya partai A harus menyerahkan data  anggota sebanyak 374 orang ke KPU. Anggota tersebut, berdomisili di Limapuluh Kota dengan penyebaran sebanyak 50 persen  kecamatan di daerah tersebut,”ucapnya.

Setidaknya, 374 anggota partai politik itu, berdomisili di 8 kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain jumlah anggota, partai politik juga harus memiliki kantor di tingkat Kabupaten Limapuluh Kota. Baik itu DPD ataupun DPC.

Penyerahan data anggota partai politik itu, ucapnya lagi, akan berakhir hingga 16 Oktober mendatang. “Sampai hari ini, baru satu partai politik yang mendaftar atau menyerahkan dokumen ke KPU Limapuluh Kota. Yakni Partai Perindo.  Penyerahan ini hingga 16 Oktober mendatang,”ucapnya (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post