Kejagung Tetapkan Dirut PT. Tirta Amarta Bottling Sebagai Tersangka

N3, Jakarta - Hanya sekitar sebulan sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Umum, Kejaksaan Agung sudah menemukan dan menetapkan Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) berinisial RT sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Mandiri Bandung sebesar Rp1,4 triliun.

Kasus dugaan tindak pidana mega korupsi ini ditingkatkan ke penyidikan umum, Senin (11/9) dengan nomor Sprindik: Print 64/f.2/fd.1/09/2017.

Ilustrasi
“Ya, kita sudah tetapkan tersangka kasus PT TAB sebagai tersangka. Inisialnya RT,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Kejagung, Senin (30/10).

Tersangka, menurut Warih diduga telah menggunakan kredit dari bank pelat merah, guna membiayai kepentingan pribadi. Akibatnya, kredit sebesar Rp1,4 triliun masuk kolektabilitas V (kredit tidak dapat dikembalikan). “Seperti dipinjamkan kepada pihak ketoga kreditnya. Beli properti dan kepentingan pribadi lainnya.

Bank Mandiri

Warih menegaskan penetapan tersangka ini baru tahap awal dari proses penyidikan yang berkelanjutan, yang mengarah kepada Direksi Bank Mandiri dan pemidanaan terhadap korporasinya, dalam hal ini PT TAB.

“Kan satu dulu sekarang. Nanti kita lihat apakah bisa dijerat korporasi (perusahaan) sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Begitu juga terhadap Bank Mandirot. Kita akan dalami ,” jelasnya.

Kasus pembobolan ini adalah yang kedua, setelah kasus pembobolan Bank Mandiri Solo oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp201 miliar dengan tersangka Erika W Liong dan Mulyadi alias Aping.

Seperti kasus di PT TAB, kasus di PT CSI juga tanpa ada pertanggungjawaban hukum dari manajemen Bank Mandiri. warih Sadono menyebutkan alasannya, karena penyidikan ini pada penggunaan kredit bukan pada penggunaan.

Kasus berawal, 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08 / TABco / VI / 205, Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung. Perpanjangan. Fasilitas plafon LC sebesar Rp50 miliar. Serta fasilitas kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Pengajuan dilakukan dengan mengelembungkan aset. Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1 / 0110/2015 tanggal 30 Juni 2015, seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Akhirnya perusahaan itu bisa mendapat perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.

Selain itu, PT TAB juga sudah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya untuk kepentingan KI dan KMK, tapi untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. (pk-red/PPWI)
Previous Post Next Post