Kesbangpol Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik


N3 Limapuluh Kota - “Mulai pencairan, pelaksanaan dan terakhir pertanggung jawaban, ini berat maka melalui Badan Kesbangpol dituntut untuk berperan aktif. Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuagan yang bersumber dari APBN/PBD. 1 tahun sekali secara berkala kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir” setidaknya itulah poin penting yang disampaikan Bupati Lima Puluh Kota H.Irfendi Arbi pada Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula Kantor Badan Kesbangpol, Kamis(5/10).


“Partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan bantuan keuangan kepada BPK untuk diperiksa, dikenai sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuagan sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun berjalan”, kata H.Irfendi Arbi.


Bupati berharap, pengurus partai politik dapat mempedomani dan menyusun laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan. Setelah pencairan keuagan kepada partai politik harus mulai membuat laporan, jangan ditunggu sampai banyak terjadi pengeluarn yng nanti tidak tercatat pada laporan.


Sekretaris Badan Kesbangpol Drs.Elnigra Riza melaporkan, kegiatan sosialisasi bantuan keuangan ini dilaksanakan 1 hari di Aula Badan Kesbangpol, peserta terdiri dari 30 orang yaitu 3 Pengurus dari masing-masing partai politik.


“Narasumber berasal Badan Kesbangpol (Materi : Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 24 Tahun 2017), Inspektorat (Materi : Mekanisme Pengawasan Penggunaan dan Pengel;uaran Bantuan Keuangan Partaai Politik), Badan Keuangan (Materi : Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik) dan Bahagian Hukum (Materi : Ranperbup Pedoman Pertanggungjawaban Peneriman dan Pengeluaran Bantuan Keuangan)”, ucap Elnigra Riza.


Dijelaskan lagi acara ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik. “Nantinya diharapkan kana tercipta tertib administrasi, tepat sasaran, efisien, efektif, ekonomis, transparansi, akuntable dengan memperhatikan azas berkeadilan, kepatutan dan mamfaat untuk masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, tutup Elnigra. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post