DPRD Bengkalis Sikapi Persoalan Terhentinya Tambang Pasir Ilegal


N3, Bengkalis ~ Menurut Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan menyampaikan, bahwa setelah melakukan hearing lintas komisi terkait penambangan pasir tradisional di perairan Pulau Rupat, Senin (09/10/17) kemarin. 

Pihak DPRD Bengkalis akan menindaklanjuti dengan melakukan Konsultasi Distamben Provinsi, untuk membahas solusi soal penambangan pasir tradisional di Pulau Rupat. “Kemarin dalam hearing tersebut sudah diputuskan akan menindaklanjuti ke Distamben Provinsi, untuk mencari solusi bagaimana soal penambangan pasir tradisional tersebut yang sudah sekitar 2 bulan tidak melakukan operasional lagi, “ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (10/10/17). 

Selain dari pihak masyarakat penambang pasir di Kelurahan Tanjung Kapal dan Kampung Aman, Rupat dan pihak lintas Komisi DPRD Bengkalis, dalam hearing tersebut juga dihadiri pihak Polair Polres, TNI AL, Unit Layanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar, DLH dan BPMP2T Bengkalis. 

“Dari hearing kemarin, untuk penambangan pasir tradisional di perairan Pulau Rupat yang sudah terhenti sekitar sejak 2 bulan lalu, untuk mengoperasionalkan kembali, kita masih menunggu hasil koordinasi di Provinsi, yang dalam waktu dekat kita lakukan, “tambah pria dengan panggilan Eed ini. 

Dia jelaskan, nantinya untuk penambangan pasir tradisional di perairan Rupat itu, kalau memang masih diperbolehkan hasil konsultasi dengan Distamben Provinsi, tetap akan ditentukan muatan sesuai KSOP, “Dengan 1 kapal mengangkut 10 kubik atau kurang lebih dari itu, “tutupnya.**Red/RE/PPWI
Previous Post Next Post