Aniaya Juru Parkir, Dokter Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

N3, Jakarta ~ Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menegaskan pihaknya telah menetapkan Anwari, oknum dokter yang melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas juru parkir Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Anwari dibekuk jajaran Polsek Kebayoran Lama Sabtu, (7/10/17) malam.

“Sudah kita amankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik dimana dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan profesinya adalah seorang dokter,” kata Iwan saat rilis kasus di Mapolsek Kebayoran Lama, Minggu, (8/10/17) dini hari.

Iwan menjelaskan, kronologis kejadian dimana pelaku hendak keluar dari Mall Gandaria City bersama supirnya dengan mengendarai mobil dinas TNI milik istrinya yang berdinas di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pada saat itu petugas meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu.

“Dia bertanya pada supirnya kamu bayar atau tidak supirnya bilang bayar. Kenapa kamu bayar ini kan mobil dinas,” kata Iwan menirukan ucapan tersangka.

Merasa tersinggung lantaran dirinya menggunakan mobil dinas TNI tapi masih diminta uang parkir, Anwari bergegas keluar mobil dan menghampiri petugas parkir menanyakan kenapa ditarik uang parkir. Petugas menjawab bahwa aturan dari management mall kendaraan dinas tetap diwajibkan membayar parkir.

“Kemudian dia merasa tersinggung dia mengatakan bahkan ini mobil dinas ini ada perdanya bahwa tidak perlu ditarik parkir terjadilah perselisihan itu sampai yang bersangkutan memukul petugas parkir dan mengeluarkan senjata dan sampai meletuskan senjata ke atas,” beber kapolres.

Meski telah meminta maaf dan bersimpuh dikaki pelaku petugas parkir tersebut tetap mendapat perlakuan tidak baik. Bahkan, Anwari mengancam menggunakan senjata api yang ia letuskan ke atas.

Atas insiden tersebut, Anwari harus berurusan dengan polisi dengan diancam Pasal 351 tentang Penganiayaan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan melawan hukum memakai ancaman kekerasan.(pk-red)
Previous Post Next Post