Akhirnya Kejati Kepri Berhasil Bekuk Buronan Korupsi Alkes


N3, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Dr Tajri buronan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2009 senilai Rp3.2 miliar yang dihukum empat tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati) Kepri Yunan Harjaka mengungkapkan, Tajri ditangkap di tempat praktik dokternya Klinik Piayu di wilayah Batam, setelah buron sejak tahun 2015 saat hendak dieksekusi.

“Setelah ditangkap terpidana kami bawa dari Batam dan langsung dieksekusi ke Lapas Tanjung Pinang,” kata Yunan saat dihubungi wartawan pertelpon, Kamis (5/10/17).

Yunan menyebutkan sebelum berhasil menangkap, pihak Kejati sudah mendapat informasi soal keberadaan Tajri, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan alkes Kabupaten Anambas.

Dia kemudian memerintahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass, dan anggota timnya untuk meluncur ke tempat yang sering didatangi terpidana di daerah Piayu, Batam.

“Akhirnya tanpa perlawanan yang bersangkutan berhasil kami tangkap setelah dipantau dan diikuti sehari semalam,” kata Fery Tass, Aspidsus Kejati Kepri.

Menurut Fary Tass, Tajri dalam kasus korupsi pengadaan alkes sebelumnya dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Hukumannya diperberat jadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau.

“Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi Tajri dengan menguatkan putusan PT Riau . Namun saat akan dieksekusi yang bersangkutan melarikan diri,” tambah Fery Tass.

Selain Tajri juga telah dihukum atasannya yaitu mantan Kepala Dinkes Kabupaten Anambas Sofyan selaku pengguna anggaran yaitu tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Tersangka lain kasus ini dari pihak kontraktor pengadaan alkes yaitu Direktur PT Intan Diaknostika bernama Sri Yuni Widiantika yang juga sempat buron pada 2012. Namun wanita pengusaha ini kemudian berhasil ditangkap di daerah Bekasi Jawa Barat pada 2014.(ht-red)
Previous Post Next Post