Urgensi Reformasi Birokrasi Di Kabupaten Limapuluh Kota

N3 Limapuluh Kota - Mendengar namanya Riko Febrianto SH dikalangan birokrasi orang telah mengenalnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan.


Reformasi Birokrasi merupakan prioritas ke-7 dari 11 prioritas agenda pembangunan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016-2021. Tertuang dalam misi keempat , yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas KKN, demokratis dan terpercaya, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut: (1).Mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. (2). Mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien (3). Mewujudkan open government pada seluruh instansi pemerintah dan (4).Mewujudkan masyarakat sadar hukum melalui produk hukum daerah.

Menurut Riko , nama panggilannya tokoh muda Ketua Harian Partai Golkar yang dikenal disiplin dan tegas ini, putra Nagari Sungai Kamuyang, kelahiran Pekan Baru , 9 Februari 1970 menyatakan “selama dua tahun ini, Reformasi Birokrasi belum berjalan dan dilaksanakan dengan baik, pasalnya dapat dilihat banyaknya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijabat oleh penjabat pelaksana tugas (plt) yang mengakibatkan lambannya roda pemerintahan yang dapat dilihat dengan serapan dana masih rendah ” ujar Riko Febriato di ruangan kerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , Kamis (28/9)

Lebih lanjut dikatakan “Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur Negara. Untuk itu Bupati harus segera melakukan reposisi terhadap sejumlah pejabat agar mendapatkan pegawai ASN yang berkualitas, mampu menjalankan kewajiban, wewenang dan tugas pokok serta fungsinya dengan baik, yang akhirnya berimbas pada peningkatan kinerja pemerintah daerah yang baik.” Ujar Riko Febrianto politikus muda dari partai Golkar.

Kemudian ditambahkannya” terhadap gonjang ganjing persoalan terkait rotasi antar JPPT terhadap 18 pejabat yang pelaksanaaanya tidak sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016, hal ini harus segera dituntaskan, apalagi dengan adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN tertanggal 28 Februari 2017 ke Bupati Limapuluh Kota bernomor B-651/KASN/2/2017 yang harus segera dilaksanakan oleh Bupati.” Tukuk Riko Febrianto.

Ditegaskannya” Pemkab Limapuluh untuk segera membuka assessment, dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah daerah tahun 2017, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang berdasarkan analisa beban kerja (workload), analisa jabatan, dan assessment," tukuk Riko Febrianto.
"sekarang sudah masuk di akhir bulan September 2017 dan bulan depan akan membahas Rencana Kegiatan tahun 2018, apalagi yang harus di tunggu, silahkan buka assesment yang langsung kepada seluruh OPD yang ada, sehingga nantinya apapun hasil dari assesment tersebut kita harapkan mampu memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Limapuluh Kota ," Imbuhnya.

Kendati demikian, Riko Febrianto kembali mengingatkan bahwasanya pemerintah harus menata manajemen ASN dengan menjalankan standarisasi kompetensi, melakukan assesment untuk uji kompetensi, standarisasi kinerja, mitologi atau mapping pola karier sebagai dasar dalam melakukan regenerasi kepemimpinan di organisasi pemerintah, sistim informasi pegawai yang terintegrasi, sehingga ini bisa menjadi acuan.” ulas Riko Febriato.

“Begitu juga untuk menghemat beban belanja APBD, Pemda perlu melakukan evaluasi beban kerja kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang berjumlah lebih 4.000-an orang , apabila tidak mempunyai beban kerja dan keterampilan yang mendukung terhadap visi misi OPD perlu dikurangi” pungkas Riko Febrianto.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post